Parlemen Mesir Pertimbangkan Berlakukan UU Anti Ateisme

Jum'at, 05 Januari 2018 - 06:25 WIB
Parlemen Mesir Pertimbangkan...
Parlemen Mesir Pertimbangkan Berlakukan UU Anti Ateisme
A A A
KAIRO - Parlemen Mesir mempertimbangkan untuk memberlakukan undang-undang anti ateisme. Pemberlakukan undang-undang ini akan mengkriminalisasi tindakan yang tidak mempercayai Tuhan.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penghinaan terhadap agama dan penangkapan pelaku penghujat agama. Undang-undang tersebut diusulkan pada 24 Desember oleh Amro Hamroush, ketua komite parlemen mengenai agama.

"Ini harus dikriminalisasi dan dikategorikan sebagai penghinaan terhadap agama karena ateis tidak memiliki doktrin dan mencoba untuk menghina agama-agama Abraham," kata Hamroush saat mengumumkan undang-undang yang diajukannya seperti dikutip dari USA Today, Jumat (5/1/2017).

Undang-undang ini pun mendapat dukungan dari organisasi keagamaan Islam tertinggi Mesir, al-Azhar. Mohamed Zaki, seorang pejabat al-Azhar, menyebutnya perlu untuk menghukum mereka yang telah tergoda ateisme.

Namun, undang-undang yang diusulkan ini mendapat kecaman keras dari Ani Zonneveld, pendiri dan presiden Muslim untuk Nilai Progresif, sebuah kelompok internasional yang berbasis di Los Angeles.

"Kriminalisasi ateisme ini bertentangan dengan esensi Alquran, surat 2: 256, 'Tidak ada paksaan dalam iman.' Perundang-undangan ini anti-Islam," katanya.

Pemerintah Mesir telah lama mengecam penghujatan dan telah menargetkan ateis sejak pelantikan Presiden Abdel-Fattah el-Sissi tahun 2014. Pada saat itu - tiga tahun setelah revolusi 2011 yang menggulingkan Presiden Mesir Hosni Mubarak - pemerintah mengumumkan sebuah rencana nasional untuk menghadapi dan menghilangkan ateisme.

Kemudian, sebuah surat kabar yang dikelola pemerintah mengecam ateis sebagai musuh kedua negara setelah Ikhwanul Muslimin.

Sejak saat itu, penangkapan terhadap penganut ateis semakin meningkat. Pada 21 Desember, polisi di Kairo menangkap seorang pemrogram komputer berusia 29 tahun yang mereka katakan mengelola halaman Facebook yang kritis terhadap agama. Di bawah interogasi, pria tersebut mengaku sebagai seorang ateis.

Di bawah al-Sissi, ada juga tindakan keras terhadap wartawan dan kaum LGBT.

Laporan 2017 dari Serikat Humanis dan Etika Internasional yang berbasis di London tidak mencantumkan negara-negara yang melarang ateisme, namun sebanyak 13 negara memberlakukan hukuman mati berdasarkan undang-undang penghujatan dan kemurtadan.

Negara-negara itu adalah: Afghanistan, Iran, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Uni Emirat Arab dan Yaman.
(ian)
Berita Terkait
Tim Arkeolog Mesir Temukan...
Tim Arkeolog Mesir Temukan Sarkofagus Kayu Kuno di Situs Saqqara
Berfoto di Piramida...
Berfoto di Piramida Kuno, Model Asal Mesir Ditangkap
Melihat Koleksi Museum...
Melihat Koleksi Museum Nasional Peradaban Mesir di Kairo
6 Fakta tentang Alexandria,...
6 Fakta tentang Alexandria, dari Alexander Agung hingga Banyak Mitos
Pesta Kemenangan Rakyat...
Pesta Kemenangan Rakyat Senegal Juarai Piala Afrika 2021
67 Juta Warga Mesir...
67 Juta Warga Mesir Berhak Berikan Suaranya dalam Pemilihan Presiden Mesir
Berita Terkini
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
26 menit yang lalu
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
1 jam yang lalu
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
2 jam yang lalu
Mojtaba Khamenei Murka!...
Mojtaba Khamenei Murka! Kuwait dan Bahrain Dihujani Drone dan Rudal Iran
3 jam yang lalu
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
4 jam yang lalu
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved