Parlemen Mesir Pertimbangkan Berlakukan UU Anti Ateisme

Jum'at, 05 Januari 2018 - 06:25 WIB
Parlemen Mesir Pertimbangkan...
Parlemen Mesir Pertimbangkan Berlakukan UU Anti Ateisme
A A A
KAIRO - Parlemen Mesir mempertimbangkan untuk memberlakukan undang-undang anti ateisme. Pemberlakukan undang-undang ini akan mengkriminalisasi tindakan yang tidak mempercayai Tuhan.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penghinaan terhadap agama dan penangkapan pelaku penghujat agama. Undang-undang tersebut diusulkan pada 24 Desember oleh Amro Hamroush, ketua komite parlemen mengenai agama.

"Ini harus dikriminalisasi dan dikategorikan sebagai penghinaan terhadap agama karena ateis tidak memiliki doktrin dan mencoba untuk menghina agama-agama Abraham," kata Hamroush saat mengumumkan undang-undang yang diajukannya seperti dikutip dari USA Today, Jumat (5/1/2017).

Undang-undang ini pun mendapat dukungan dari organisasi keagamaan Islam tertinggi Mesir, al-Azhar. Mohamed Zaki, seorang pejabat al-Azhar, menyebutnya perlu untuk menghukum mereka yang telah tergoda ateisme.

Namun, undang-undang yang diusulkan ini mendapat kecaman keras dari Ani Zonneveld, pendiri dan presiden Muslim untuk Nilai Progresif, sebuah kelompok internasional yang berbasis di Los Angeles.

"Kriminalisasi ateisme ini bertentangan dengan esensi Alquran, surat 2: 256, 'Tidak ada paksaan dalam iman.' Perundang-undangan ini anti-Islam," katanya.

Pemerintah Mesir telah lama mengecam penghujatan dan telah menargetkan ateis sejak pelantikan Presiden Abdel-Fattah el-Sissi tahun 2014. Pada saat itu - tiga tahun setelah revolusi 2011 yang menggulingkan Presiden Mesir Hosni Mubarak - pemerintah mengumumkan sebuah rencana nasional untuk menghadapi dan menghilangkan ateisme.

Kemudian, sebuah surat kabar yang dikelola pemerintah mengecam ateis sebagai musuh kedua negara setelah Ikhwanul Muslimin.

Sejak saat itu, penangkapan terhadap penganut ateis semakin meningkat. Pada 21 Desember, polisi di Kairo menangkap seorang pemrogram komputer berusia 29 tahun yang mereka katakan mengelola halaman Facebook yang kritis terhadap agama. Di bawah interogasi, pria tersebut mengaku sebagai seorang ateis.

Di bawah al-Sissi, ada juga tindakan keras terhadap wartawan dan kaum LGBT.

Laporan 2017 dari Serikat Humanis dan Etika Internasional yang berbasis di London tidak mencantumkan negara-negara yang melarang ateisme, namun sebanyak 13 negara memberlakukan hukuman mati berdasarkan undang-undang penghujatan dan kemurtadan.

Negara-negara itu adalah: Afghanistan, Iran, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Uni Emirat Arab dan Yaman.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5830 seconds (0.1#10.140)