Jatuhkan Talak Tiga, Pria Muslim di India Bakal Dibui
A
A
A
NEW DELHI - Parlemen India mengeluarkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang dapat menuntut pria Muslim yang menjatuhkan talak tiga atau perceraian instan kepada istrinya. RUU itu kini tengah diajukan ke majelis tinggi parlemen, di mana kemungkinan akan disetujui.
Pada bulan Agustus lalu, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa tindakan pria Muslim untuk menceraikan istrinya dengan mengucapkan talak sebanyak tiga kali sebagai tindakan inkonstitusional.
Baca Juga: Mahkamah Agung India Melarang Cerai Instan Talak Tiga
Wanita Muslim telah mengajukan petisi ke pengadilan, dengan alasan praktik suami menceraikan mereka melalui talak tiga tidak hanya melanggar hak mereka namun membuat banyak perempuan miskin.
"Hanya sebuah undang-undang yang secara eksplisit melarang talak tiga, kita harus menerapkan prosedur hukum untuk menyediakan tunjangan dan melindungi hak asuh anak-anak," kata Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad seperti dikutip dari Asian Correspondent, Jumat (29/12/2017).
RUU itu akan membuat praktik tersebut menjadi pelanggaran yang tidak dapat dibantah dengan hukuman penjara tiga tahun.
Umat Muslim adalah kelompok minoritas terbesar di India yang mayoritas Hindu. Hubungan antara masyarakat kadang-kadang menjadi tegang sejak Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Bharatiya Janata nasionalisnya memenangkan pemilihan 2014.
India adalah satu dari sedikit negara di mana praktik perceraian instan telah bertahan dalam hukum, dan sementara beberapa kelompok Muslim mengatakan bahwa ini salah, mereka percaya bahwa hal itu harus ditinjau oleh masyarakat itu sendiri.
Anggota Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang cerai instan talak tiga, karena hal itu secara langsung mengganggu hukum pribadi Muslim.
Kode sipil India dirancang untuk melindungi independensi komunitas religius. Tidak seperti kebanyakan hukum perdata Hindu, yang telah dikodifikasi dan direformasi, hukum pribadi Muslim sebagian besar tidak tersentuh.
Pendiri kelompok wanita Muslim Bharatiya Muslim Mahila Andolan, Zakia Soman mengatakan bahwa sekali tiga talak menjadi pelanggaran hukum, korban dapat mendekati polisi dan sistem hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelaku.
Pada bulan Agustus lalu, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa tindakan pria Muslim untuk menceraikan istrinya dengan mengucapkan talak sebanyak tiga kali sebagai tindakan inkonstitusional.
Baca Juga: Mahkamah Agung India Melarang Cerai Instan Talak Tiga
Wanita Muslim telah mengajukan petisi ke pengadilan, dengan alasan praktik suami menceraikan mereka melalui talak tiga tidak hanya melanggar hak mereka namun membuat banyak perempuan miskin.
"Hanya sebuah undang-undang yang secara eksplisit melarang talak tiga, kita harus menerapkan prosedur hukum untuk menyediakan tunjangan dan melindungi hak asuh anak-anak," kata Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad seperti dikutip dari Asian Correspondent, Jumat (29/12/2017).
RUU itu akan membuat praktik tersebut menjadi pelanggaran yang tidak dapat dibantah dengan hukuman penjara tiga tahun.
Umat Muslim adalah kelompok minoritas terbesar di India yang mayoritas Hindu. Hubungan antara masyarakat kadang-kadang menjadi tegang sejak Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Bharatiya Janata nasionalisnya memenangkan pemilihan 2014.
India adalah satu dari sedikit negara di mana praktik perceraian instan telah bertahan dalam hukum, dan sementara beberapa kelompok Muslim mengatakan bahwa ini salah, mereka percaya bahwa hal itu harus ditinjau oleh masyarakat itu sendiri.
Anggota Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang cerai instan talak tiga, karena hal itu secara langsung mengganggu hukum pribadi Muslim.
Kode sipil India dirancang untuk melindungi independensi komunitas religius. Tidak seperti kebanyakan hukum perdata Hindu, yang telah dikodifikasi dan direformasi, hukum pribadi Muslim sebagian besar tidak tersentuh.
Pendiri kelompok wanita Muslim Bharatiya Muslim Mahila Andolan, Zakia Soman mengatakan bahwa sekali tiga talak menjadi pelanggaran hukum, korban dapat mendekati polisi dan sistem hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelaku.
(ian)