Mesir Tahan 5 Mahasiswa Indonesia, Ini Kronologinya

Kamis, 07 Desember 2017 - 09:06 WIB
Mesir Tahan 5 Mahasiswa...
Mesir Tahan 5 Mahasiswa Indonesia, Ini Kronologinya
A A A
JAKARTA - Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir mengecam penahanan lima mahasiswa Indonesia oleh aparat di negara Arab tersebut. Tiga dari lima mahasiswa telah dibebaskan.

Lima mahasiswa itu adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabar. Sedangkan dua dari mereka yang dibebaskan adalah Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar karena membawa dokumen keimigrasian yang lengkap.

PPMI Mesir melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Kamis (12/7/2017), menceritakan kronologi penangkapan dan penahanan para mahasiswa tersebut. Berikut alurnya;

1. Pada Rabu, 22 November 2017, sekitar pukul 04.00, menjelang Subuh, aparat kepolisian Mesir mendatangi rumah ke lima mahasiswa Indonesia yang ditahan dan membawa semua penghuni rumah.

2. Pada pukul 20.00 PMII Mesir dihubungi oleh salah satu dari lim mahasiswa yang ditahan, Dodi Firmanasyah Damhuri, mengabarkan bahwa ia dan rekannya telah ditangkap oleh aparat kepolisian Mesir.

3. PMII Mesir segera mendatangi Dodi dan memberikan dukungan moral serta menggali informasi terkait penangkapan ini. Pada saat yang bersamaan, PMII Mesir berkoordinasi dengan fungsi Protokoler Konsuler KBRI Kairo.

4. Selepas berkoordinasi, PPMI Mesir diminta oleh fungsi Protokoler Konsuler untuk mengambilkan kelengkapan dokumen imigrasi dari rekan-rekan yang masih ditahan yang pada saat itu terletak di Konsuler KBRI Kairo.

5. Setelah berhasil mendapatkan dokumen keimigrasian dari rekan-rekan yang ditahan, PPMI Mesir bergerak menuju kantor polisi tempat ketiga rekan ditahan yang menurut keterangan Dodi Firmanysah Damhuri tanpa didampingi KBRI Kairo yang pada saat itu menyatakan sedang berhalangan.

6. Presiden PPMI Mesir, Pangeran Asryad Ihsanulhaq, serta Sekretaris Jenderal; Ardy Manda Putra, tidak diperkenankan untuk menyerahkan kelengkapan dokumen imigrasi dari rekan yang ditahan petugas di kantor polisi.

7. Sesuai perminataan fungsi Protokoler Konsuler KBRI Kairo Mesir, PPMI Mesir segera menghubungi National Security Mesir melalui kontak yang selam ini dimiliki oleh PPMI Mesir dan meminta bantuan. Pihak National Security mengatakan tidak bisa memproses pada malam itu dan diminta datang besoknya ke Markas National Security yang terletak di Abbasia, Kairo.

8. Pada tanggal 23 November 2017, sesuai arahan dari fungsi Protokoler Konsuler KBRI Kairo, PPMI Mesir mendatangi kantor National Security tanpa pendampingan KBRI Kairo untuk menyerahkan bukti kelengkapan dokumen dari rekan yang ditahan.

9. Selepas dari markas National Security, PPMI Mesir melakukan pencarian keberadaan rekan yang ditahan karena informasi dari korban yang telah bebas sebelumnya ternyata keliru.

10. Pada hari ketiga, 24 November 2017, PPMI Mesir berhasil mendapatkan informasi lokasi penahanan ketiga mahasiswa Indonesia ini. PPMI Mesir segera memberikan dokumen keimigrasian dari rekan yang ditahan kepada kepala kantor kepolisian. PPMI Mesir juga langsung mengabarkan keberadaan mereka kepada KBRI Kairo.

11. Keesokan harinya, PPMI Mesir beserta pengurus dari Kelompok Studi Mahasiswa Riau (KSMR) mengunjungi rekan yang ditahan dan memberikan bantuan makanan dan selimut. Di saat yang bersamaan, terdapat juga staf Protokoler Konsuler KBRI Kairo yang datang membawa makanan untuk rekan yang ditahan.

12. Hingga hari ini, PPMI Mesir, KSMR dan Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Sumatra Utara secara rutin membesuk rekan yang ditahan dan memberikan kebutuhan mereka selama dalam masa penahanan.

13. PPMI menyangsikan pernyataan yang terdapat dalam rilis resmi KBRI Kairo yang menyebutkan bahwa “KBRI Kairo juga telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka selama berada di dalam tahanan, yaitu dengan memberikan bantuan, dan kebutuhan sehari-hari”. Karena, sejak rilis yang dikeluarkan KBRI Kairo perihal penangkapan ini pada 4 Desember lalu, KBRI Kairo baru sekali membesuk rekan mahasiswa, tepatnya pada 25 November.

14. Pada 30 November, Ardinal Khairi, Hartopo Abdul Jabar dideportasi dari Mesir dengan alasan “Keamanan Nasional” namun tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan Keamanan Nasional.

15. Adapun sampai saat ini, Muhammad Fitrah Nur Akbar masih berada dalam tahanan di kantor Kepolisian Qism Tsani, Kairo dengan alasan yang sama,”Keamanan Nasional”, tanpa penjelasan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)