UE Kembali Kritik Kebijakan Anti Narkoba Duterte

Selasa, 24 Oktober 2017 - 19:19 WIB
UE Kembali Kritik Kebijakan Anti Narkoba Duterte
UE Kembali Kritik Kebijakan Anti Narkoba Duterte
A A A
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) kembali melemparkan kritikan tajam terhadap kebiajakan anti-narkoba yang diterapkan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte. UE menyatakan kebijakan tersebut membuat situasi HAM di Filipina selama paruh kedua tahun 2016 sangat buruk.
Dalam sebuah laporan yang dirilis pekan lalu, UE menyatakan pelanggaran HAM seperti pembunuhan di luar hukum, dan iklim impunitas telah ada selama pemerintahan sebelumnya. Pembunuhan dalam perang obat-obatan, serta kemungkinan pengenalan hukuman mati menjadi fokus utama UE dalam laporan itu.
"Paruh kedua tahun ini ditandai dengan kemerosotan serius sehubungan dengan hak hidup, proses hukum dan peraturan," bunyi laporan UE, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (24/10).
UE kemudian menyatakan bahwa pernyataan, dan tindakan Duterte tampaknya mendorong polisi untuk mengambil pendekatan agresif dalam menangani pengguna narkoba, dan para pengedar narkoba.
Laporan tersebut juga mengulangi sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh delegasi legislator UE yang mengunjungi Filipina pada bulan Juli lalu, yang menyatakan keprihatinannya atas undang-undang yang tertunda di Kongres Filipina, salah satunya adalah mengenai hukuman mati.
Dalam laporanya UE juga turut menjabarkan beberapa perkembangan positif di bawah pemerintahan Duterte, termasuk "momentum baru" dalam proses perdamaian di kepulauan Mindanao di Filipina selatan.
Meski demikian, UE dalam laporannya tetap mendesak pemerintah Duterte untuk mematuhi hukum yang ada dalam pelaksanaan kampanye anti-narkoba.
"Pemerintah Filipina perlu memastikan bahwa perang melawan kejahatan narkoba dilakukan di dalam undang-undang, termasuk hak atas proses hukum dan pengamanan HAM warga negara Filipina, termasuk hak untuk hidup, dan bahwa hal tersebut menghormati proporsionalitas prinsip," ungkapnya.
"Ini tentu saja termasuk hak membela HAM. Sebagai negara pihak pada Protokol Opsional Kedua terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Filipina berkewajiban untuk menghormati kewajibannya berdasarkan hukum internasional, "tambahnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)