Indonesia Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Saudi

Minggu, 15 Oktober 2017 - 13:04 WIB
Indonesia Bebaskan Dua...
Indonesia Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Saudi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan dua orang warga negara Indonesi (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya berhasil dibebaskan setelah mendekam di penjara wanita Jeddah, selama kurang lebih lima tahun.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Minggu (15/10), kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut telah kembali ke Indonesia, kemarin. Keduanya dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman pidana kurungan dan cambuk.
DT dan AHB datang ke Saudi sebelum tahun 2002 sebagai pekerja illegal di Jeddah. Lazimnya para pekerja illegal, keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah. Kasus yang menimpa kedunya bermula pada Mei 2002, saat ditemukannya jenazah wanita WNI atas nama AA di penampungan gelap tersebut.
Jenazah tersebut dalam kondisi menggenaskan, karena tubuhnya terpotong menjadi dua. Seorang pria Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah. Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri pada peristiwa tersebut. Keduanya divonis hukuman mati mutlak, tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.
Berdasarkan keterangan kemlu, sejak awal pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan. Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi. Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya penterjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002.
Belakangan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Saudi. Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman lima tahun penjara, dan 300 kali cambukan.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Pemerintah Indonesia sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 diantara di Saudi. Meski demikian, sampai saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati, 19 diantara di Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat," tukasnya.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
5 jam yang lalu
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
6 jam yang lalu
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
7 jam yang lalu
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
8 jam yang lalu
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
9 jam yang lalu
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved