Country Visit UNCAC, Tekad Perang Indonesia Lawan Korupsi

Senin, 09 Oktober 2017 - 13:06 WIB
Country Visit UNCAC,...
Country Visit UNCAC, Tekad Perang Indonesia Lawan Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menggelar country visit terkait review implementasi United Nation Convention againts Coruption (UNCAC). UNCAC adalah sebuah perjanjian internasional melawan korupsi, di mana Indonesia meratifikasi perjanjian ini pada 2003 lalu.

Menurut Komisioner KPK Saut Situmorang, country visit UNCAC ini merupakan putaran kedua bagi Indonesia. Kali ini yang jadi pembahasan adalah bab 2 dan 5 dari kesepakatan itu, yakni mengenai pengembalian aset, dan pencegahan korupsi. UNCAC sendiri terdiri dari 8 bab.

Review ini bisa membahas apa yang dititipkan oleh UNCAC, supaya kita bisa mencegah korupsi, memperbaiki sistem dalam perencanaan keuangan, dan lain-lain, dan tidak merepotkan peradilan supaya kita tidak menjadi sorotan. Terbukanya partisipasi publik, dan bab 5 bagaimana pemulihan aset hasil korupsi,” katanya, Senin (9/10/2017).

Direktur Jenderal Multilateral Kemlu Febrian A Ruddyard menambahkan, review ini memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai kontrol UNCAC. Kedua, untuk memperbaiki sistem yang ada di dalam negeri.

”Yang kedua lebih kepada kepentingan kita, seperti medical check up. Karena, kegiatan melawan korupsi ini ibarat lari jarak jauh, bukan hanya mengandalkan fisik, tapi juga stamina dan mekanisme,” ujarnya.

Pihak yang melakukan review adalah dua negara anggota UNCAC yang ditunjuk oleh Indonesia. Kali ini. Kedua negara yang ditunjuk untuk me-review Indonesia adalah Ghana dan Yaman.

Perwakilan Ghana untuk UNCAC, Charles Ayamdu mengatakan mereka datang ke Jakarta bukan untuk mengadili, melainkan untuk melakukan diskusi demi perbaikan upaya dalam melawan korupsi. Menurutnya, dalam pembahasan dia dapat membagi pengalaman dan memberikan rekomendasi regulasi dan upaya hukum dalam melawan korupsi.

Proses review UNCAC akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Dalam review sebelumnya, yang dilakukan Inggris dan Uzbeksitan pada tahun 2010 hingga 2015 lalu terdapat 33 rekomendasi untuk Indonesia, di mana 25 rekomendasi terkait perundang-undangan. Namun, sayangnya hanya delapan yang bisa diratifikasi.
(mas)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
1 jam yang lalu
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
2 jam yang lalu
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
3 jam yang lalu
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
4 jam yang lalu
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
5 jam yang lalu
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved