Libur Nasional Indonesia Relatif Cukup Banyak di Kawasan ASEAN

Rabu, 04 Oktober 2017 - 12:40 WIB
Libur Nasional Indonesia...
Libur Nasional Indonesia Relatif Cukup Banyak di Kawasan ASEAN
A A A
DIBANDINGKAN dengan beberapa negara-negara lain di ASEAN, jumlah hari libur nasional di Indonesia relatif cukup banyak. Di ASEAN negara-negara yang memiliki libur nasional diluar cuti bersama terbilang banyak adalah Kamboja yakni 25 hari, Myanmar (20), Filipina (18) dan Thailand (16). Adapun Malaysia, Vietnam, Brunei, Singapura dan Laos, hari libur nasionalnya di bawah 15 hari.

Sementara di Eropa, Spanyol tercatat sebagai negara yang paling banyak memiliki hari libur nasional dengan 36 hari. Negara lain seperti China, memiliki libur nasional sebanyak 24 hari, India (21), Jerman (19) dan Korea Selatan (Korsel) 17 hari. Sedangkan Jepang yang dikenal sebagai negara yang penduduknya dikenal gila kerja, memiliki 15 hari libur nasional.

Hari libur menjadi saat yang paling ditunggu para pekerja. Di Korsel, lebih dari 1,1 juta warganya diperkirakan berwisata ke luar negeri saat negara itu menetapkan hari libur publik terlama selama 10 hari sejak 30 September hingga 9 Oktober. Kebijakan ini diambil Presiden Korsel Moon Jae-in agar rakyatnya dapat menikmati libur lebih lama.

Kerja berlebihan menjadi masalah kronis di Korsel yang memiliki 2.113 jam kerja pada 2015 atau ketiga tertinggi di 35 negara anggota Organisasi untuk Pembangunan dan Kerja Sama Ekonomi (OECD) setelah Meksiko dan Costa Rika.

Menurut laporan Straits Times, tahun ini saja ditemukan dua kasus meninggal dunia akibat kerja berlebihan. Korsel juga memiliki libur lebih pendek dibandingkan China yang memiliki libur panjang saat Tahun Baru Imlek dan Hari Nasional pada Oktober.

Perusahaan-perusahaan di Korsel juga jarang memberi libur pada karyawan. Sebagian besar perusahaan tak mengizinkan karyawannya libur lebih dari lima hari berurutan.

Presiden Moon yang terpilih sejak Mei lalu berjanji mengubah budaya kerja berlebihan di Negeri Ginseng. Dia juga menjanjikan pemotongan jam kerja tahunan hingga 15% dan menambah jumlah hari libur tetap untuk para pegawai negeri dari 15 hari menjadi 20 hari per tahun.
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)