Sidang WNI Siti Aisyah, Pengadilan Periksa Sampel Racun VX
A
A
A
KUALA LUMPUR - Jaksa dan pengacara telah memeriksa sampel di mana racun saraf VX ditemukan dalam kasus tewasnya saudara tiri dari pemimpin Korea Utara (Korut). Kim Jong-nam tewas di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) sesaat setelah serangan racun pada 13 Februari 2017.
Jaksa mengenakan sarung tangan dan menyarankan agar pengacara terdakwa melakukan hal yang sama karena sampel yang tercemar racun saraf VX masih berbahaya seperti dikutip dari Washington Post, Rabu (4/10/2017).
Laporan post-mortem mengatakan bahwa racun saraf VX ditemukan di mata dan wajah Jong-nam, secara internal di dalam darah dan air kencingnya, dan pada pakaian serta tasnya.
Hakim juga menguatkan keputusannya untuk menghapus beberapa rincian dalam laporan post-mortem yang dikatakan oleh pengacara pembela adalah desas-desus atau tidak terbukti.
Jaksa meminta Pengadilan Tinggi Malaysia untuk mengembalikan rincian yang dihapus dalam laporan post-mortem dalam kematian keracunan dari saudara tiri pemimpin Korut itu.
Laporan tersebut dipresentasikan sebagai bukti pada hari persidangan di pengadilan pembunuhan kedua wanita yang dituduh mengusapkan racun saraf VX di wajah Kim Jong-nam dalam pembunuhan di bandara Kuala Lumpur.
Jaksa awalnya mengakui beberapa kalimat dalam ringkasan dan kesimpulan laporan tersebut tidak dapat diterima. Tapi Jaksa Wah Shaharuddin Wan Ladin mengatakan kepada pengadilan bahwa konsesinya terlalu dini.
Dia mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada wawancara dengan orang-orang yang akan dipanggil untuk bersaksi sebagai saksi, oleh karena itu informasi tersebut bukan kabar angin atau merugikan.
Seorang pengacara untuk salah satu wanita mengatakan bahwa alasan jaksa penuntut tidak dapat diterima.
Jaksa mengenakan sarung tangan dan menyarankan agar pengacara terdakwa melakukan hal yang sama karena sampel yang tercemar racun saraf VX masih berbahaya seperti dikutip dari Washington Post, Rabu (4/10/2017).
Laporan post-mortem mengatakan bahwa racun saraf VX ditemukan di mata dan wajah Jong-nam, secara internal di dalam darah dan air kencingnya, dan pada pakaian serta tasnya.
Hakim juga menguatkan keputusannya untuk menghapus beberapa rincian dalam laporan post-mortem yang dikatakan oleh pengacara pembela adalah desas-desus atau tidak terbukti.
Jaksa meminta Pengadilan Tinggi Malaysia untuk mengembalikan rincian yang dihapus dalam laporan post-mortem dalam kematian keracunan dari saudara tiri pemimpin Korut itu.
Laporan tersebut dipresentasikan sebagai bukti pada hari persidangan di pengadilan pembunuhan kedua wanita yang dituduh mengusapkan racun saraf VX di wajah Kim Jong-nam dalam pembunuhan di bandara Kuala Lumpur.
Jaksa awalnya mengakui beberapa kalimat dalam ringkasan dan kesimpulan laporan tersebut tidak dapat diterima. Tapi Jaksa Wah Shaharuddin Wan Ladin mengatakan kepada pengadilan bahwa konsesinya terlalu dini.
Dia mengatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada wawancara dengan orang-orang yang akan dipanggil untuk bersaksi sebagai saksi, oleh karena itu informasi tersebut bukan kabar angin atau merugikan.
Seorang pengacara untuk salah satu wanita mengatakan bahwa alasan jaksa penuntut tidak dapat diterima.
(ian)