Kemlu Siapkan Saksi Ahli dan Pakar untuk Dampingi Siti Aisyah

Senin, 02 Oktober 2017 - 17:23 WIB
Kemlu Siapkan Saksi...
Kemlu Siapkan Saksi Ahli dan Pakar untuk Dampingi Siti Aisyah
A A A
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisah (25), saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator muda Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengaku akan mendampingi Siti Aisyah di sepanjang persidangan.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Siti Aisyah akan menjalani sidang maraton hingga tanggal 30 November mendatang.

"Persidangan Siti Aisyah di Pengadilan Syah Alam, Selangor akan berlangsung secara maraton, dimulai hari ini hingga 30 November. Hari ini sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan. Termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," kata Iqbal pada Senin (2/10).

Iqbal menuturkan, dalam persidangan ini Siti Aisyah akan didampingi oleh pengacara, tim Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, dan juga sejumlah pakar.

"Hari ini, SA didampingi oleh Tim Pendamping yang terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura, dan tim pakar. Dalam proses pendampingan SA, tim juga melakukan konsuktasi dengan berbagai pakar dari Indonesia, maupun sejumlah negara lain," ungkapnya.

Selain itu, pria asal Lombok itu menambahakan, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan. Namun, Iqbal menyebut proses mendengarkan keterangan dari saksi ahli Indonesia mungkin baru akan dilakukan pada bulan depan.

Seperti diketahui, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, 28, warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX, racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
13 menit yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
4 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
5 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
6 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
7 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
8 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved