Kemlu Siapkan Saksi Ahli dan Pakar untuk Dampingi Siti Aisyah

Senin, 02 Oktober 2017 - 17:23 WIB
Kemlu Siapkan Saksi...
Kemlu Siapkan Saksi Ahli dan Pakar untuk Dampingi Siti Aisyah
A A A
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisah (25), saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan Malaysia atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator muda Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengaku akan mendampingi Siti Aisyah di sepanjang persidangan.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Siti Aisyah akan menjalani sidang maraton hingga tanggal 30 November mendatang.

"Persidangan Siti Aisyah di Pengadilan Syah Alam, Selangor akan berlangsung secara maraton, dimulai hari ini hingga 30 November. Hari ini sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan. Termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," kata Iqbal pada Senin (2/10).

Iqbal menuturkan, dalam persidangan ini Siti Aisyah akan didampingi oleh pengacara, tim Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, dan juga sejumlah pakar.

"Hari ini, SA didampingi oleh Tim Pendamping yang terdiri dari Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, para pengacara dari firma hukum Gooi & Azzura, dan tim pakar. Dalam proses pendampingan SA, tim juga melakukan konsuktasi dengan berbagai pakar dari Indonesia, maupun sejumlah negara lain," ungkapnya.

Selain itu, pria asal Lombok itu menambahakan, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan. Namun, Iqbal menyebut proses mendengarkan keterangan dari saksi ahli Indonesia mungkin baru akan dilakukan pada bulan depan.

Seperti diketahui, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, 28, warga Vietnam dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengolesi wajah korban dengan VX, racun kimia yang dinyatakan PBB sebagai senjata terlarang. Serangan terhadap korban terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7783 seconds (0.1#10.140)