Serang 2 Muslim dengan Anjing, Pria Inggris Dihukum Penjara

Selasa, 12 September 2017 - 15:20 WIB
Serang 2 Muslim dengan...
Serang 2 Muslim dengan Anjing, Pria Inggris Dihukum Penjara
A A A
MANCHESTER - Seorang pria Inggris dihukum penjara 2,5 tahun setelah menyerang dua warga Muslim dengan anjing peliharaannya. Hakim pengadilan menyatakan, terdakwa telah melakukan serangan rasisme.

Jakub Wendland, 32, asal Rochdale membawa anjing peliharaannya saat berhadapan dengan Bakhtshireen Rehman, 26, yang sedang dalam perjalanan pulang dari masjid pada tanggal 25 Juni.

Wendland awalnya bertanya apakah Rehman bisa membantunya membuka sebotol bir. Ketika Rehman menolak, Wendeland memanggilnya dengan sebutan “Muslim Kurdi” dan mengarahkan hewannya untuk menyerang korban. Pria muslim itu mengalami luka parah karena gigitan anjing.

Dua jam kemudian di pusat Kota Manchester, Wendland berhadapan dengan seorang wanita muslim, Sundus Mirza, 28. Terdakwa kemudian memerintahkan anjing untuk menyerang wanita tersebut. ”Ayo, gigit dia, gigit dia. Mereka membunuh orang, gigit dia,” kata Wendland memerintah anjingnya.

Wanita itu menjerit dan belari sebelum akhirnya menghungi polisi. Wendland ditangkap dalam kondisi mabuk. Dia meludahi petugas dan mengancam akan membunuh orang-orang.

Hakim Pengadilan Mahkota Manchester Tony Cross dalam putusannya hari Senin menyatakan bahwa terdakwa jelas melakukan tindakan rasisme.

”Anda, menurut penilaian saya, sangat jelas seorang rasis, ini adalah serangan rasis, dari situ sama sekali tidak ada keraguan. Ini adalah kampanye rasisme yang dilakukan selama dua jam di dua area yang terpisah,” kata hakim, seperti dilansir IB Times, Selasa (12/9/2017).

Wendland telah dilarang memiliki seekor anjing. Dia mengakui dua tuduhan pelanggaran ketertiban umum secara rasial. Dia juga dikenai tuduhan menyerang seorang perwira polisi.

Kirsty Walls, dari Crown Prosecution Service (CPS) atau Layanan Penuntutan Mahkota mengatakan; ”CPS menangani segala bentuk kejahatan kebencian dengan sangat serius, dan mengajukan kasus ini ke pengadilan sebagai kejahatan kebencian agama.”
(mas)
Berita Terkait
Belajar Bahasa Inggris...
Belajar Bahasa Inggris Sambil Mancing di Kampung Inggris Sawangan
Kerajaan Inggris Resmi...
Kerajaan Inggris Resmi Deklarasikan Charles III sebagai Penguasa Inggris
PM Inggris Rishi Sunak...
PM Inggris Rishi Sunak Disebut Tidak Tersentuh
Otoritas Italia Perketat...
Otoritas Italia Perketat Prokes Fans Inggris Jelang Laga Ukraina vs Inggris
Kampung Inggris Kediri...
Kampung Inggris Kediri Sabet Dua Rekor MURI
Prabowo Bertemu PM Inggris...
Prabowo Bertemu PM Inggris Keir Starmer, Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Inggris
Berita Terkini
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
37 menit yang lalu
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
57 menit yang lalu
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
2 jam yang lalu
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
3 jam yang lalu
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
4 jam yang lalu
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
6 jam yang lalu
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved