Serang 2 Muslim dengan Anjing, Pria Inggris Dihukum Penjara

Selasa, 12 September 2017 - 15:20 WIB
Serang 2 Muslim dengan...
Serang 2 Muslim dengan Anjing, Pria Inggris Dihukum Penjara
A A A
MANCHESTER - Seorang pria Inggris dihukum penjara 2,5 tahun setelah menyerang dua warga Muslim dengan anjing peliharaannya. Hakim pengadilan menyatakan, terdakwa telah melakukan serangan rasisme.

Jakub Wendland, 32, asal Rochdale membawa anjing peliharaannya saat berhadapan dengan Bakhtshireen Rehman, 26, yang sedang dalam perjalanan pulang dari masjid pada tanggal 25 Juni.

Wendland awalnya bertanya apakah Rehman bisa membantunya membuka sebotol bir. Ketika Rehman menolak, Wendeland memanggilnya dengan sebutan “Muslim Kurdi” dan mengarahkan hewannya untuk menyerang korban. Pria muslim itu mengalami luka parah karena gigitan anjing.

Dua jam kemudian di pusat Kota Manchester, Wendland berhadapan dengan seorang wanita muslim, Sundus Mirza, 28. Terdakwa kemudian memerintahkan anjing untuk menyerang wanita tersebut. ”Ayo, gigit dia, gigit dia. Mereka membunuh orang, gigit dia,” kata Wendland memerintah anjingnya.

Wanita itu menjerit dan belari sebelum akhirnya menghungi polisi. Wendland ditangkap dalam kondisi mabuk. Dia meludahi petugas dan mengancam akan membunuh orang-orang.

Hakim Pengadilan Mahkota Manchester Tony Cross dalam putusannya hari Senin menyatakan bahwa terdakwa jelas melakukan tindakan rasisme.

”Anda, menurut penilaian saya, sangat jelas seorang rasis, ini adalah serangan rasis, dari situ sama sekali tidak ada keraguan. Ini adalah kampanye rasisme yang dilakukan selama dua jam di dua area yang terpisah,” kata hakim, seperti dilansir IB Times, Selasa (12/9/2017).

Wendland telah dilarang memiliki seekor anjing. Dia mengakui dua tuduhan pelanggaran ketertiban umum secara rasial. Dia juga dikenai tuduhan menyerang seorang perwira polisi.

Kirsty Walls, dari Crown Prosecution Service (CPS) atau Layanan Penuntutan Mahkota mengatakan; ”CPS menangani segala bentuk kejahatan kebencian dengan sangat serius, dan mengajukan kasus ini ke pengadilan sebagai kejahatan kebencian agama.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)