Tindakan AS Tutup Kantor Perwakilan Rusia Dinilai Langgar Hukum Internasional

Minggu, 03 September 2017 - 14:18 WIB
Tindakan AS Tutup Kantor...
Tindakan AS Tutup Kantor Perwakilan Rusia Dinilai Langgar Hukum Internasional
A A A
JAKARTA - Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Mikhail Galuzin menuturkan, tindakan Amerika Serikat (AS) yang menutup kantor perwakilan Rusia di San Francisco dan New York melanggar hukum internasional. Dia kemudian menyebut, tindakan ini sekali lagi membuka kedok AS yang sebenarnya.
"Tindakan-tindakan administrasi Amerika Serikat terhadap badan-badan perwakilan diplomatik Rusia di kota San Francisco dan New York menentang hukum dan merugikan semua norma pergaulan internasional yang beradab," kata Galuzin.
"Dunia sekali lagi diperlihatkan wajah sejati kebijakan Amerika menyusul agresi bersenjata di Yugoslavia, Irak, Libia dan Suriah. Rusia akan membalas ini," sambungnya dalam sebuah pernyataan yang diunggah di laman Facebook Kedutaan Besar Rusia di Jakarta pada Minggu (3/9).
Sebelumnya diwartakan, Pemeirintahan Donald Trump membalas dendam atas pengusiran diplomat AS oleh Rusia. AS memerintahkan Rusia untuk menutup konsulatnya di San Francisco dan mengurangi jumlah diplomat di kedutaan dan konsulatnya di Washington dan New York.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Heather Nauert mengatakan, langkah tersebut membawa AS dan Rusia ke dalam "paritas," dengan masing-masing memiliki tiga konsulat di negara masing-masing.
"Dengan semangat paritas yang diminta oleh orang-orang Rusia, kami meminta Pemerintah Rusia untuk menutup Konsulat Jenderal di San Francisco, sebuah rumah paviliun di Washington DC, dan sebuah konsuler di New York City," ucap Nauert.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5600 seconds (0.1#10.140)