Soal Korut, Indonesia-Rusia Setuju Diselesaikan Sesuai Hukum Internasional
A
A
A
JAKARTA - Masalah Korea Utara (Korut) menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dengan Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov. Keduanya bertemu di Gedung Pancasila, komplek Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.
"Dalam pembicaraan tadi tentunya kita membahas beberapa isu regional dan internasional antara lain situasi di Semenanjung Korea, situasi di Laut China Selatan, dan juga situasi di Timur Tengah," ucap Retno, Rabu (9/8/2017).
Sementara itu, Lavrov pada gilirannya mengatakan Rusia dan Indonesia memiliki banyak sekali persamaan pandangan mengenai bagaimana menyelesaikan masalah global dan regional, termasuk di dalamnya masalah Korut. Rusia dan Indonesia, lanjut Lavrov sama-sama berpandangan semua masalah harus diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, dan piagam PBB.
"Segala garis besar Rusia dan Indonesa memiliki posisi yang sama mengenai isu regional dan global. Kami berasumsi semua krisis harus diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, konsensus komprehensif, dan tidak saling interfensi," ungkap Lavrov.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menandatangani dokumen konsultasi antara Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Rusia untuk tahun 2017 sampai 2019.
Retno menuturkan dokumen ini secara jelas menunjukan keinginan kedua Kementerian Luar Negeri untuk mengintensifikasi hubungan dan konsultasi, serta komunikasi antara Indonesia dan Rusia.
"Dalam pembicaraan tadi tentunya kita membahas beberapa isu regional dan internasional antara lain situasi di Semenanjung Korea, situasi di Laut China Selatan, dan juga situasi di Timur Tengah," ucap Retno, Rabu (9/8/2017).
Sementara itu, Lavrov pada gilirannya mengatakan Rusia dan Indonesia memiliki banyak sekali persamaan pandangan mengenai bagaimana menyelesaikan masalah global dan regional, termasuk di dalamnya masalah Korut. Rusia dan Indonesia, lanjut Lavrov sama-sama berpandangan semua masalah harus diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, dan piagam PBB.
"Segala garis besar Rusia dan Indonesa memiliki posisi yang sama mengenai isu regional dan global. Kami berasumsi semua krisis harus diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, konsensus komprehensif, dan tidak saling interfensi," ungkap Lavrov.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menandatangani dokumen konsultasi antara Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Rusia untuk tahun 2017 sampai 2019.
Retno menuturkan dokumen ini secara jelas menunjukan keinginan kedua Kementerian Luar Negeri untuk mengintensifikasi hubungan dan konsultasi, serta komunikasi antara Indonesia dan Rusia.
(ian)