Ancam Bunuh Para Muslim, Pria Inggris Lolos dari Hukuman Penjara

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 08:50 WIB
Ancam Bunuh Para Muslim,...
Ancam Bunuh Para Muslim, Pria Inggris Lolos dari Hukuman Penjara
A A A
LONDON - Seorang pria Inggris bernama David Moffatt, 39, diadili atas tuduhan mengancam akan meledakkan sebuah toko buku Islam dan membunuh para Muslim di London barat laut. Dia terhindar dari hukuman penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Willesden hari Kamis, Moffatt mengaku bersalah karena melakukan pelecehan, memicu alarm dan melakukan perbuatan menyusahkan secara disengaja. Perbuatan Moffatt dilakukan di sebuah toko buku di Cricklewood Broadway, Brent, pada tanggal 23 Mei lalu.

Saat itu, polisi dihubungi untuk datang ke toko buku setelah Moffatt masuk ke dalam dan mengancam akan meledakkannya. Dia juga mengancam akan membunuh orang-orang Muslim sebelum pergi dari toko buku.

Saksi di lokasi kejadian menggambarkan tersangka saat itu mengenakan jaket dan celana jins panjang oranye. Kemudian, pada hari yang sama, polisi dihubungi lagi untuk datang ke sebuah jalan, di mana pria yang diduga sama membuat ancaman terhadap seseorang.

Petugas polisi mengatakan, pria yang membuat ancaman di jalan berpakaian sama dengan pria yang mengancam akan meledakkan toko buku di Cricklewood Broadway.

Setelah ditangkap, Moffatt membantah tuduhan yang diajukan kepadanya.”Saya bukan anti-Muslim, saya Katolik,” katanya seperti ditirukan pihak kepolisian.

Meski membantah tuduhan, dalam sidang terdakwa mengakui semua dakwaan. Moffatt dijatuhi hukuman melakukan kerja sosial tanpa dibayar selama 100 jam dalam waktu 12 bulan. Dia juga harus membayar denda 620 poundsterling dan denda tambahan untuk korban sebesar 85 poundsterling.

"Kejahatan kebencian tidak dapat diterima dan Unit Keamanan Masyarakat Brent berkomitmen untuk menangani kejahatan rasial dalam segala bentuknya, mendukung korban dan keluarga mereka serta membawa pelaku seperti Moffatt ke pengadilan,” kata Inspektur Detektif Madeline Ryder, dari Unit Keselamatan Masyarakat Brent, seperti dikutip IB Times, Jumat (4/8/2017).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7999 seconds (0.1#10.140)