Pastor Filipina Bawa Gadis 13 Tahun ke Motel untuk Bercinta

Kamis, 03 Agustus 2017 - 09:56 WIB
Pastor Filipina Bawa Gadis 13 Tahun ke Motel untuk Bercinta
Pastor Filipina Bawa Gadis 13 Tahun ke Motel untuk Bercinta
A A A
MANILA - Seorang pastor Katolik di Filipina ditangkap oleh polisi setelah membawa seorang gadis berusia 13 tahun ke sebuah motel untuk melakukan hubungan seks. Menurut polisi, pastor itu membayar germo berusia 16 tahun.

Monsignor Arnel Lagarejo ditangkap pada hari Jumat dalam operasi gabungan oleh polisi Marikina dan Departemen Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan (DSWD) setelah ibu korban menghubungi pihak berwenang.

Pastor dari St. John The Baptist itu menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Anti-Perdagangan Manusia Tahun 2003.

Kepala Inspektur Polisi setempat, Romulo Sapitula, seperti dikutip dari Philstar, Kamis (3/8/2017), mengatakan bahwa Lagarejos menemukan germo berusia 16 tahun tersebut di media sosial.

Keuskupan Antipolo mengeluarkan sebuah pernyataan yang mencatat kasus itu sebagai insiden serius. Pihak keuskupan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan otoritas investigasi.

Lagarejos telah dibebaskan dari semua tugasnya di keuskupan terkait skandal tersebut.

“Lagarejos juga dilarang berhubungan dengan semuanya kecuali dengan pengacaranya, saudara laki-lakinya, dan pejabat gereja. Dia dilarang melakukan komunikasi dengan anak di bawah umur,” bunyi pernyataan Keuskupan Antipolo.

Keuskupan tersebut menambahkan bahwa pihaknya ”dengan cara apapun tidak memaafkan atau kompromi dengan perdagangan manusia, terutama anak di bawah umur, atau melindungi pelanggar dari tuntutan hukum”.

Sementara itu, penyelidikan terpisah akan dilakukan oleh Konferensi Wali Gereja Filipina (CBCP). Otoritas gereja mengatakan bahwa kasus ini akan diproses secara independen dan kesimpulan apa pun yang dapat dicapai oleh polisi akan diserahkan ke Vatikan.

Lagarejos telah dibebaskan dengan jaminan setelah tiga hari ditahan oleh pihak kepolisian. Dia dijadwalkan untuk hadir di pengadilan Marikina pada 3 Agustus, hari ini.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5280 seconds (0.1#10.140)