Pengadilan Inggris: Tony Blair Tidak Bisa Dituntut Atas Perang Irak
A
A
A
LONDON - Pengadilan Tinggi Inggris telah memutuskan mantan Perdana Menteri Tony Blair dan anggota senior kabinetnya tidak dapat diadili atas "kejahatan agresi" dalam invasi ke Irak pada tahun 2013.
Tuntutan terhadap Blair disampaikan oleh mantan petinggi mliter Irak Jenderal Abdul Wahed Shannan al-Rabbat. Dia menuduh mantan pemimpin Partai Buruh melakukan "kejahatan agresi" dengan menyerang Irak pada tahun 2003 untuk menggulingkan mantan presiden Saddam Hussein.
Selain Blair, melansir MEMO pada Senin (31/7), Rabbat juga mengaku tuntutan terhadap mantan Menteri Luar Negeri Jack Straw, dan Jaksa Agung Lord Goldsmith atas invasi ke Irak.
Pengadilan Magistrates Westminster memutuskan untuk tidak mengeluarkan surat panggilan terhadap Blair. Merespon ini, Rabbat kemudian meminta izin kepada Pengadilan Tinggi London untuk melakukan judicial review dalam upaya untuk mambawa kasus ini ke Mahkamah Agung Inggris, yang sekarang merupakan pengadilan tertinggi di negeri tersebut, untuk membatalkan sebuah keputusan yang memberi kekebalan kepada Blair dari tuntutan atas Perang Irak.
Jaksa Agung Inggris dilaporkan telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut, dan mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk menghalangi tantangan hukum sang jenderal dengan alasan bahwa kasus ini tidak memiliki harapan untuk selesai dan tidak dapat dibenarkan karena kejahatan agresi tidak diakui dalam hukum Inggris.
Selain Rabbat, banyak orang telah berusaha untuk mengajukan tuntutan formal atas kejahatan perang yang akan diajukan terhadap Blair atas salah satu bencana kebijakan luar negeri terburuk dalam sejarah Inggris. Namun, usaha tersebut selalu menemui kegagalan.
Tuntutan terhadap Blair disampaikan oleh mantan petinggi mliter Irak Jenderal Abdul Wahed Shannan al-Rabbat. Dia menuduh mantan pemimpin Partai Buruh melakukan "kejahatan agresi" dengan menyerang Irak pada tahun 2003 untuk menggulingkan mantan presiden Saddam Hussein.
Selain Blair, melansir MEMO pada Senin (31/7), Rabbat juga mengaku tuntutan terhadap mantan Menteri Luar Negeri Jack Straw, dan Jaksa Agung Lord Goldsmith atas invasi ke Irak.
Pengadilan Magistrates Westminster memutuskan untuk tidak mengeluarkan surat panggilan terhadap Blair. Merespon ini, Rabbat kemudian meminta izin kepada Pengadilan Tinggi London untuk melakukan judicial review dalam upaya untuk mambawa kasus ini ke Mahkamah Agung Inggris, yang sekarang merupakan pengadilan tertinggi di negeri tersebut, untuk membatalkan sebuah keputusan yang memberi kekebalan kepada Blair dari tuntutan atas Perang Irak.
Jaksa Agung Inggris dilaporkan telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut, dan mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk menghalangi tantangan hukum sang jenderal dengan alasan bahwa kasus ini tidak memiliki harapan untuk selesai dan tidak dapat dibenarkan karena kejahatan agresi tidak diakui dalam hukum Inggris.
Selain Rabbat, banyak orang telah berusaha untuk mengajukan tuntutan formal atas kejahatan perang yang akan diajukan terhadap Blair atas salah satu bencana kebijakan luar negeri terburuk dalam sejarah Inggris. Namun, usaha tersebut selalu menemui kegagalan.
(esn)