Indonesia Ajukan Perlindungan Kepentingan Nelayan Kecil dalam Perundingan WTO
A
A
A
JENEWA - Indonesia menekankan mengenai pentingnya otoritas dari negara berkembang dan Least Developed Countries (LDCs) untuk memiliki keleluasaan pengaturan terhadap perikanan skala kecil dan artisanal. Hal itu ditegaskan oleh delegasi Indonesia dalam perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikanan di markas WTO.
Dalam kesempatan itu, delegasi Indonesia juga menyampaikan revisi proposal berdasarkan masukan yang diterima dalam perundingan sebelumnya yang diselenggarakan pada pertengahan bulan Juni 2017 lalu.
“Proposal yang diajukan oleh Indonesia sekarang lebih tegas mengenai hal tersebut,” tegas delegasi Indonesia dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (20/7/2017).
Dalam kesempatan tersebut dibahas beberapa proposal dari anggota, seperti Indonesia, Uni Eropa, Norwegia, kelompok Amerika Latin, kelompok LDCs dan kelompok African, Caribbean, and Pacific Countries (ACP).
Beberapa hal penting yang diusulkan oleh Indonesia adalah mengenai pentingnya bentuk-bentuk larangan yang jelas, pelarangan yang tegas bagi aktivitas IUU Fishing, fleksibilitas terhadap kegiatan perikanan skala kecil dan artisanal, keseimbangan antara pemberian keleluasaan yang dibarengi dengan pembentukan fisheries management system. Keleluasaan pengaturan subsidi terhadap perikanan kecil dan artisanal yang diperjuangkan oleh Indonesia didorong oleh terdapatnya 600 ribu kapal kecil yang menjadi tempat bergantungnya kehidupan nelayan kecil.
Meskipun memperjuangkan bagi diberikannya keleluasaan dalam pengaturan subsidi perikanan terhadap perikanan skala kecil dan artisanal, Indonesia bersikap sangat tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing, yang merugikan secara ekonomis dan sosial. Untuk itu, Indonesia berpandangan tidak perlunya ada pengecualian terhadap pelaranggan subsidi yang terkait atau berkontribusi terhadap tindakan IUU Fishing.
Sebagaimana diketahui, menuju Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, bulan Desember 2017 mendatang, terdapat sejumlah isu runding yang tengah dibahas di WTO, antara lain adalah isu subsidi perikanan. Dengan terdapatnya enam proposal tekstual saat ini, banyak anggota WTO menilai bahwa pembentukan disiplin mengenai subsidi perikanan dipandang sebagai salah satu isu yang dapat disepakati pada KTM mengingat pelarangan terhadap subsidi perikanan dipandang sebagai suatu perangkat efektif untuk memberantas IUU Fishing. Rencananya akan dilangsungkan intensifikasi proses perundingan di Jenewa setelah masa jeda musim panas bulan Agustus.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari Kementerian Luar Negeri dan PTRI Jenewa.
Dalam kesempatan itu, delegasi Indonesia juga menyampaikan revisi proposal berdasarkan masukan yang diterima dalam perundingan sebelumnya yang diselenggarakan pada pertengahan bulan Juni 2017 lalu.
“Proposal yang diajukan oleh Indonesia sekarang lebih tegas mengenai hal tersebut,” tegas delegasi Indonesia dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (20/7/2017).
Dalam kesempatan tersebut dibahas beberapa proposal dari anggota, seperti Indonesia, Uni Eropa, Norwegia, kelompok Amerika Latin, kelompok LDCs dan kelompok African, Caribbean, and Pacific Countries (ACP).
Beberapa hal penting yang diusulkan oleh Indonesia adalah mengenai pentingnya bentuk-bentuk larangan yang jelas, pelarangan yang tegas bagi aktivitas IUU Fishing, fleksibilitas terhadap kegiatan perikanan skala kecil dan artisanal, keseimbangan antara pemberian keleluasaan yang dibarengi dengan pembentukan fisheries management system. Keleluasaan pengaturan subsidi terhadap perikanan kecil dan artisanal yang diperjuangkan oleh Indonesia didorong oleh terdapatnya 600 ribu kapal kecil yang menjadi tempat bergantungnya kehidupan nelayan kecil.
Meskipun memperjuangkan bagi diberikannya keleluasaan dalam pengaturan subsidi perikanan terhadap perikanan skala kecil dan artisanal, Indonesia bersikap sangat tegas dalam pemberantasan kegiatan IUU Fishing, yang merugikan secara ekonomis dan sosial. Untuk itu, Indonesia berpandangan tidak perlunya ada pengecualian terhadap pelaranggan subsidi yang terkait atau berkontribusi terhadap tindakan IUU Fishing.
Sebagaimana diketahui, menuju Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, bulan Desember 2017 mendatang, terdapat sejumlah isu runding yang tengah dibahas di WTO, antara lain adalah isu subsidi perikanan. Dengan terdapatnya enam proposal tekstual saat ini, banyak anggota WTO menilai bahwa pembentukan disiplin mengenai subsidi perikanan dipandang sebagai salah satu isu yang dapat disepakati pada KTM mengingat pelarangan terhadap subsidi perikanan dipandang sebagai suatu perangkat efektif untuk memberantas IUU Fishing. Rencananya akan dilangsungkan intensifikasi proses perundingan di Jenewa setelah masa jeda musim panas bulan Agustus.
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari Kementerian Luar Negeri dan PTRI Jenewa.
(ian)