Filipina Berencana Perpanjang Darurat Militer

Senin, 17 Juli 2017 - 18:11 WIB
Filipina Berencana Perpanjang...
Filipina Berencana Perpanjang Darurat Militer
A A A
MANILA - Pemerintah Filipina berencana untuk memperpanjang masa darurat militer di Mindanao. Rencana ini muncul setelah adanya rekomendasi dari Polisi Nasional dan Angkatan Bersenjata Filipina kepada Presiden Rodrigo Duterte.
Kepala Polisi Filipina, Ronald dela Rosa mengatakan pada Jumat lalu, mereka menyerahkan dokumen posisi yang menyatakan pendirian mereka pada perpanjangan darurat militer, yang dimulai pada 23 Mei. Namun, dia tidak mengatakan berapa lama perpanjangan masa darurat militer itu.
Dia mengatakan perpanjangan itu dimaksudkan tidak hanya untuk menyingkirkan militan-militan yang tersisa di Marawi, tetapi juga memenjarakan politisi yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal dan mendukung para teroris.
"Kami masih harus mempertanggungjawabkan politisi yang terlibat narkoba yang diidentifikasi, yang kami percaya mendukung penyebab kelompok Maute yang masih dalam jumlah besar," kata Dela Rosa, seperti dilansir Anadolu Agecy pada Senin (17/7).
Kepala pertahanan dan administrator darurat militer Delfin Lorenzana mengkonfirmasi pengajuan rekomendasi tersebut ke kantor kepresidenan, yang mencakup masukan dari polisi dan militer.
Lorenzana menolak memberikan rincian rekomendasi tersebut, dengan mengatakan bahwa presiden harus mempertimbangkannya. "Kami harus menunggu keputusan presiden atas masalah ini," kata Lorenzana.
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Duterte tidak mengindikasikan perlunya memperpanjang darurat militer. Namun, ia mengaku bahwa dia memerlukan dua minggu lagi untuk mengakhiri krisis di Marawi.
Duterte memberlakukan darurat militer di pulau Mindanao pada tanggal 23 Mei menyusul pengepungan yang dilakukan oleh kelompok Maute yang terkait ISIS di kota Marawi. Darurat militer tersebut direncanakan akan berlangsung selama 60 hari.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5748 seconds (0.1#10.140)