Trump Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Soal Larangan Imigran

Jum'at, 02 Juni 2017 - 11:34 WIB
Trump Ajukan Kasasi...
Trump Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Soal Larangan Imigran
A A A
WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Donald Turmp meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) untuk menghidupkan kembali larangan imigran dari enam negara Muslim. Sebelumnya, larangan tersebut telah diblokir oleh pengadilan yang lebih rendah karena dianggap diskriminatif.

Pemerintah mengajukan dua aplikasi darurat bersama dengan sembilan hakim pengadilan tinggi yang berusaha menghalangi dua putusan pengadilan rendah yang menentang larangan imigran Trump selama 90 hari.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi yang berbasis di Virginia membenarkan keputusan hakim Maryland yang melarang perintah eksklusif tersebut pada 25 Mei lalu.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi AS Tolak Banding Larangan Muslim Trump

Pemerintah juga mengajukan banding terpisah dalam kasus tersebut.

"Kami telah meminta Mahkamah Agung untuk mendengarkan kasus penting ini dan yakin bahwa perintah eksekutif Presiden Trump sesuai dengan kewenangannya untuk menjaga agar negara tetap aman dan melindungi masyarakat kita dari terorisme," kata juru bicara Departemen Kehakiman Sarah Isgur Flores dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters, Jumat (2/6/2017).

Setidaknya dibutuhkan lima suara dari 9 hakim agar perintah tersebut dapat diberlakukan. Mahkamah Agung mayoritas mempunyai hakim konservatif, dengan Hakim Anthony Kennedy yang merupakan seorang hakim konservatif yang terkadang memihak 4 hakim liberal dalam sebuah pemungutan suara. Hakim konservatif lainnya adalah Neil Gorsuch, yang ditunjuk oleh Trump tahun ini.

Jika permintaan pemerintah dikabulkan, maka pelarangan itu akan berlaku.

Trump sebelumnya mengeluarkan dua perintah eksekutif terkait larangan Muslim memasuki AS. Perintah pertama dikeluarkan pada 27 Januari, yang memicu kekacauan dan demonstrasi di bandara dan di kota-kota besar A.S. sebelum diblokir oleh pengadilan.

Putusan kedua dikeluarkan pada bulan Maret lalu. Perintah kedua ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah hukum yang diajukan oleh larangan semula, namun hal itu diblokir oleh hakim sebelum mulai berlaku pada 16 Maret.

Dalam putusannya, dengan komposisi 10 melawan 3, Pengadilan Banding Virginia AS mengatakan bahwa penantang larangan tersebut menilai perintah tersebut melanggar Konstitusi AS agar tidak mendukung atau tidak menyukai agama tertentu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8383 seconds (0.1#10.140)