Duterte Larang Merokok di Depan Umum, Pelanggar Diancam Penjara
A
A
A
MANILA - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah menandatangani sebuah perintah eksekutif yang melarang merokok di depan umum. Regulasi ini menciptakan undang-undang anti tembakau paling ketat di kawasan Asia Tenggara.
Juru bicara kepresidenan Ernesto Abella mengatakan larangan tersebut mencakup merokok di dalam ruangan dan di luar ruangan. Bagi yang melanggar akan mendapat hukuman maksimal empat bulan penjara dan denda Rp1,3 juta seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (19/5/2017).
Regulasi ini juga mencakup larangan iklan tembakau, promosi atau sponsor yang ada, yang dikenai hukuman denda hingga 400.000 peso dan hukuman penjara maksimum tiga tahun serta kemungkinan pencabutan izin usaha.
"Larangan tersebut mereplikasi sebuah peraturan Duterte yang dibuat pada tahun 2012 di kampung halamannya di selatan Davao City," kata Abella.
Selain itu, regulasi itu juga mengatur bahwa area merokok yang telah ditetapkan tidak boleh lebih besar dari 10 meter persegi. Area ini hanya untuk orang dewasa dan harus minimal dari pintu masuk atau pintu keluar. Pasukan anti rokok yang dipimpin polisi akan dibuat di kota-kota besar dan kecil.
Larangan merokok juga mencakup "vaping" atau penggunaan rokok elektronik. Larangan ini juga berlaku di kasino, termasuk area permainan dan ruang hiburan, dan di dalam gedung bandara, kecuali di area merokok di luar ruangan yang ditunjuk.
Philippine Tobacco Institute, yang mewakili kepentingan pengusaha dan perusahaan tembakau, tidak segera memberikan komentar. Sekedar informasi, ada delapan perusahaan rokok yang beroperasi di Filipina.
Duterte sendiri seorang perokok berat tapi berhenti saat didiagnosis menderita penyakit Buerger. Penyakit ini bisa menyebabkan penyumbatan pada pembuluh darah.
Saat kampanye presiden lalu, Duterte menjanjikan bersikap keras terhadap penjahat, penjual dan pengguna obat bius, serta koruptor. Ia juga berjanji menghilangkan satu per satu kebiasaan buruk seperti merokok dan perjudian ilegal
Juru bicara kepresidenan Ernesto Abella mengatakan larangan tersebut mencakup merokok di dalam ruangan dan di luar ruangan. Bagi yang melanggar akan mendapat hukuman maksimal empat bulan penjara dan denda Rp1,3 juta seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (19/5/2017).
Regulasi ini juga mencakup larangan iklan tembakau, promosi atau sponsor yang ada, yang dikenai hukuman denda hingga 400.000 peso dan hukuman penjara maksimum tiga tahun serta kemungkinan pencabutan izin usaha.
"Larangan tersebut mereplikasi sebuah peraturan Duterte yang dibuat pada tahun 2012 di kampung halamannya di selatan Davao City," kata Abella.
Selain itu, regulasi itu juga mengatur bahwa area merokok yang telah ditetapkan tidak boleh lebih besar dari 10 meter persegi. Area ini hanya untuk orang dewasa dan harus minimal dari pintu masuk atau pintu keluar. Pasukan anti rokok yang dipimpin polisi akan dibuat di kota-kota besar dan kecil.
Larangan merokok juga mencakup "vaping" atau penggunaan rokok elektronik. Larangan ini juga berlaku di kasino, termasuk area permainan dan ruang hiburan, dan di dalam gedung bandara, kecuali di area merokok di luar ruangan yang ditunjuk.
Philippine Tobacco Institute, yang mewakili kepentingan pengusaha dan perusahaan tembakau, tidak segera memberikan komentar. Sekedar informasi, ada delapan perusahaan rokok yang beroperasi di Filipina.
Duterte sendiri seorang perokok berat tapi berhenti saat didiagnosis menderita penyakit Buerger. Penyakit ini bisa menyebabkan penyumbatan pada pembuluh darah.
Saat kampanye presiden lalu, Duterte menjanjikan bersikap keras terhadap penjahat, penjual dan pengguna obat bius, serta koruptor. Ia juga berjanji menghilangkan satu per satu kebiasaan buruk seperti merokok dan perjudian ilegal
(ian)