Terkait Vonis Ahok, Kemlu Minta Dunia Internasional Hormati Hukum RI
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nassir menyatakan, semua pihak, tanpa terkecuali harus menghormati proses hukum terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ini merupakan respon atas kritikan yang datang dari dunia internasional.
"Seperti yang disampaikan Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum dan putusan yang telah disampaikan majelis hakim. Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding," kata Arrmanantha.
"Hal ini penting, karena sebagai negara hukum, kita harus percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia," sambungnya melalui pesan singkat kepada Sindonews pada Rabu (10/5).
Sepeti diketahui, sejumlah negara dan organisasi internasional mengkritik putusan terhadap Ahok tersebut. Amnesty Internasional (AI) menuturkan, hukuman terhadap Ahok adalah sesuatu yang tidak adil. AI kemudian menyerukan pemerintah Indonesia untuk merevisi, atau bahkan mencabut undang-undang (UU) penistaan agama.
Lalu, Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) menyebut putusan tersebut sangat membingungkan. APHR menyebut putusan ini menempatkan posisi Indonesia sebagai pemimpin ASEAN dalam hal demokrasia dan keterbukaan dalam bahaya.
Sedangkan Dewan HAM PBB mengaku sangat mengkhawatirkan vonis terhadap Ahok tersebut. Dewan HAM PBB kemudian menyerukan Indonesia untuk merevisi undang-undang (UU) penistaan agama.
"Seperti yang disampaikan Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum dan putusan yang telah disampaikan majelis hakim. Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding," kata Arrmanantha.
"Hal ini penting, karena sebagai negara hukum, kita harus percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia," sambungnya melalui pesan singkat kepada Sindonews pada Rabu (10/5).
Sepeti diketahui, sejumlah negara dan organisasi internasional mengkritik putusan terhadap Ahok tersebut. Amnesty Internasional (AI) menuturkan, hukuman terhadap Ahok adalah sesuatu yang tidak adil. AI kemudian menyerukan pemerintah Indonesia untuk merevisi, atau bahkan mencabut undang-undang (UU) penistaan agama.
Lalu, Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) menyebut putusan tersebut sangat membingungkan. APHR menyebut putusan ini menempatkan posisi Indonesia sebagai pemimpin ASEAN dalam hal demokrasia dan keterbukaan dalam bahaya.
Sedangkan Dewan HAM PBB mengaku sangat mengkhawatirkan vonis terhadap Ahok tersebut. Dewan HAM PBB kemudian menyerukan Indonesia untuk merevisi undang-undang (UU) penistaan agama.
(esn)