Indonesia Ratifikasi Perjanjian Perbatasan dengan Filipina
A
A
A
JAKARTA - DPR RI dilaporkan baru saja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menjadi undang-undang. Persetujuan antara Indonesia dan Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia dan Menlu Filipina pada tahun 2014 silam di Manila, setelah melalui perundingan selama 20 tahun.
"Dicapainya persetujuan dengan Filipina dan penyelesaian ratifikasi ini, merupakan wujud keseriusan Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah perbatasan dengan semua tetangga Indonesia,” kata Menlu RI, Retno Marsudi seperti tertuang dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Kamis (27/4/2017).
Proses pengesahan RUU ini sendiri, telah melalui beberapa tahap pembahasan di Komisi I DPR RI. Pertama, rapat dengar pendapat dengan para pakar dan akademisi.
Lalu dengan Pemerintah pada tingkat pejabat tingkat Eselon I dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, di tingkat Menteri.
RUU tersebut selesai dibahas di tingkat pertama dan mendapat persetujuan untuk dibahas pada tingkat Paripurna.
Persetujuan garis batas ini, merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati oleh Indonesia dan Filipina, dimana garis batas ZEE antara kedua negara yang telah disepakati adalah sepanjang sekitar 1.161,13 km.
Dengan disepakatinya garis batas ZEE ini, maka kedua negara kini tinggal merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia, Filipina, dan Palau di sisi timur, serta merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina.
"Dicapainya persetujuan dengan Filipina dan penyelesaian ratifikasi ini, merupakan wujud keseriusan Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah perbatasan dengan semua tetangga Indonesia,” kata Menlu RI, Retno Marsudi seperti tertuang dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Kamis (27/4/2017).
Proses pengesahan RUU ini sendiri, telah melalui beberapa tahap pembahasan di Komisi I DPR RI. Pertama, rapat dengar pendapat dengan para pakar dan akademisi.
Lalu dengan Pemerintah pada tingkat pejabat tingkat Eselon I dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, di tingkat Menteri.
RUU tersebut selesai dibahas di tingkat pertama dan mendapat persetujuan untuk dibahas pada tingkat Paripurna.
Persetujuan garis batas ini, merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati oleh Indonesia dan Filipina, dimana garis batas ZEE antara kedua negara yang telah disepakati adalah sepanjang sekitar 1.161,13 km.
Dengan disepakatinya garis batas ZEE ini, maka kedua negara kini tinggal merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia, Filipina, dan Palau di sisi timur, serta merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina.
(ian)