Korut Klaim Sanksi DK PBB Tak Mempan Tekan Pyongyang
A
A
A
JAKARTA - Korea Utara (Korut) mengklaim sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Keamanan (DK) PBB tidak mempan untuk menekan Pyongyang. Sanksi juga dianggap tidak berdampak apa-apa terhadap Korut.
Klaim itu disampaikan Duta Besar Korut untuk Indonesia An Kwang Il, Kamis (20/4/20170. Menurutnya, meski dihantam sanksi dan dikucilkan dari pergaulan internasional selama lebih dari separuh abad, Korut sukses menjadi negara nuklir.
"Kami mengecam keras dan menolak apa yang disebut sebagai resolusi PBB. Resolusi itu bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea, nama resmi Korut," kata Kwang Il.
Uji coba nuklir dan peluncuran satelit, ujar Kwang Il, merupakan hak Korut untuk membela diri. Uji coba senjata berbahaya itu sebagai respons atas ancaman dan tekanan dari Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.
Korut, lanjut Kwang Il, merasa perlu untuk menguji coba sistem persenjataannya untuk mengantisipasi serangan dari AS yang mungkin terjadi setiap saat.
"Sistem pertahanan diri kami ditujukan untuk membela harga diri bangsa dan hak kami untuk mempertahankan eksistensi di tengah meningkatnya ancaman dari AS. Itu hak yang dimiliki oleh negara berdaulat dan tidak pernah dilarang oleh hukum internasional," imbuh diplomat Pyongyang tersebut.
Hak itu, masih menurut Kwang Il, tercantum dalam Artikel ke-51 Piagam PBB dan Artikel ke-12 Deklarasi Hak dan Tugas Negara. Tetapi, hak dasar yang dimiliki Korut diabaikan AS yang memfabrikasi sanksi melalui Resolusi 2270 Dewan Keamanan PBB bulan Juni 2016 dan Resolusi 2321 bulan November 2016.
Diplomat Korut itu menegaskan bahwa tekanan AS merupakan tindakan barbar yang bisa mengancam peradaban modern serta mengembalikan dunia ke Zaman Kegelapan.
Kwang Il menambahkan, berdasarkan Perjanjian London tentang Definisi Agresi dan Resolusi ke-39 Majelis Umum PBB tentang Definisi Agresi dikatakan bahwa sanksi dan blokade terhadap suatu negara di masa damai merupakan aksi agresif dan tidak adil.
Klaim itu disampaikan Duta Besar Korut untuk Indonesia An Kwang Il, Kamis (20/4/20170. Menurutnya, meski dihantam sanksi dan dikucilkan dari pergaulan internasional selama lebih dari separuh abad, Korut sukses menjadi negara nuklir.
"Kami mengecam keras dan menolak apa yang disebut sebagai resolusi PBB. Resolusi itu bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea, nama resmi Korut," kata Kwang Il.
Uji coba nuklir dan peluncuran satelit, ujar Kwang Il, merupakan hak Korut untuk membela diri. Uji coba senjata berbahaya itu sebagai respons atas ancaman dan tekanan dari Amerika Serikat (AS) dan sekutunya.
Korut, lanjut Kwang Il, merasa perlu untuk menguji coba sistem persenjataannya untuk mengantisipasi serangan dari AS yang mungkin terjadi setiap saat.
"Sistem pertahanan diri kami ditujukan untuk membela harga diri bangsa dan hak kami untuk mempertahankan eksistensi di tengah meningkatnya ancaman dari AS. Itu hak yang dimiliki oleh negara berdaulat dan tidak pernah dilarang oleh hukum internasional," imbuh diplomat Pyongyang tersebut.
Hak itu, masih menurut Kwang Il, tercantum dalam Artikel ke-51 Piagam PBB dan Artikel ke-12 Deklarasi Hak dan Tugas Negara. Tetapi, hak dasar yang dimiliki Korut diabaikan AS yang memfabrikasi sanksi melalui Resolusi 2270 Dewan Keamanan PBB bulan Juni 2016 dan Resolusi 2321 bulan November 2016.
Diplomat Korut itu menegaskan bahwa tekanan AS merupakan tindakan barbar yang bisa mengancam peradaban modern serta mengembalikan dunia ke Zaman Kegelapan.
Kwang Il menambahkan, berdasarkan Perjanjian London tentang Definisi Agresi dan Resolusi ke-39 Majelis Umum PBB tentang Definisi Agresi dikatakan bahwa sanksi dan blokade terhadap suatu negara di masa damai merupakan aksi agresif dan tidak adil.
(mas)