Pria AS Bunuh Bayinya demi Asuransi Jiwa Rp6,6 Miliar
A
A
A
WASHINGTON - Seorang pria Virginia, Amerika Serikat (AS) terbukti bersalah karena membunuh bayi kandungnya yang baru berusia 15 bulan. Dia membunuh bayinya demi memperoleh asuransi jiwa sebesar USD500.000 atau sekitar Rp6,6 miliar.
Ayah kejam yang tega membunuh bayinya itu bernama Joaquin Shadow Rams. Hakim pengadilan, Randy Bellows, pembunuhan yang dilakukan Rams telah direncanakan.
Menurut hakim, Rams sudah berencana membunuh bayinya, Prince Mcleod Rams, sejak dilahirkan. Asuransi jiwa mulai berlaku ketika seorang bayi sudah mencapai usia dua bulan. Prince meninggal pada Oktober 2012.
Rams diberik hak mengunjungi bayinya tanpa pengawasan pada awal 2012, meskipun ibu bayi itu menentangnya. Rams mengklaim bahwa bayinya mengalami mengalami kejang akibat demam.
Tapi, hakim mengatakan bahwa klaim kejang itu merupakan alibi terdakwa. ”Cara untuk membenarkan bagaimana Prince akan meninggal dalam perawatan,” kata Hakim Bellows, seperti dilansir IB Times, Jumat (14/4/2017).
Korban meninggal ketika Rams melakukan kunjungan keempat kalinya. Hasil autopsi awal mengatakan bahwa Prince meninggal akibat tenggelam. Tapi, kepala pemeriksa medis Virginia, William Gormley, meralat dengan menyatakan penyebab kematian korban tidak diketahui.
Rams mengatakan bahwa Prince kejang dan berhenti bernapas. Tapi, para ahli medis mengatakan kepada pengadilan bahwa kejang yang dialami bayi itu bukan kejang biasa seperti yang dialami anak-anak seusianya.
Rams yang saat ini dipenjara telah terancam hukuman mati. Melalui pengacaranya, Rams mengajukan banding.
Kematian Prince bukan yang pertama. Seorang anak dan ibunya yang merupakan mantan pasangan Rams juga meninggal dengan dugaan agar Rams mendapatkan asuransi jiwa sebesar USD150.000 untuk kasus kematian mantan pasangannya.
Ayah kejam yang tega membunuh bayinya itu bernama Joaquin Shadow Rams. Hakim pengadilan, Randy Bellows, pembunuhan yang dilakukan Rams telah direncanakan.
Menurut hakim, Rams sudah berencana membunuh bayinya, Prince Mcleod Rams, sejak dilahirkan. Asuransi jiwa mulai berlaku ketika seorang bayi sudah mencapai usia dua bulan. Prince meninggal pada Oktober 2012.
Rams diberik hak mengunjungi bayinya tanpa pengawasan pada awal 2012, meskipun ibu bayi itu menentangnya. Rams mengklaim bahwa bayinya mengalami mengalami kejang akibat demam.
Tapi, hakim mengatakan bahwa klaim kejang itu merupakan alibi terdakwa. ”Cara untuk membenarkan bagaimana Prince akan meninggal dalam perawatan,” kata Hakim Bellows, seperti dilansir IB Times, Jumat (14/4/2017).
Korban meninggal ketika Rams melakukan kunjungan keempat kalinya. Hasil autopsi awal mengatakan bahwa Prince meninggal akibat tenggelam. Tapi, kepala pemeriksa medis Virginia, William Gormley, meralat dengan menyatakan penyebab kematian korban tidak diketahui.
Rams mengatakan bahwa Prince kejang dan berhenti bernapas. Tapi, para ahli medis mengatakan kepada pengadilan bahwa kejang yang dialami bayi itu bukan kejang biasa seperti yang dialami anak-anak seusianya.
Rams yang saat ini dipenjara telah terancam hukuman mati. Melalui pengacaranya, Rams mengajukan banding.
Kematian Prince bukan yang pertama. Seorang anak dan ibunya yang merupakan mantan pasangan Rams juga meninggal dengan dugaan agar Rams mendapatkan asuransi jiwa sebesar USD150.000 untuk kasus kematian mantan pasangannya.
(mas)