Tuduh Aisyah Bunuh Kim Jong-nam, Polisi Malaysia Tolak Beber Bukti
Kamis, 13 April 2017 - 15:17 WIB
Tuduh Aisyah Bunuh Kim Jong-nam, Polisi Malaysia Tolak Beber Bukti
A
A
A
SEPANG - Siti Aisyah, wanita asal Indonesia, pada Kamis (13/4/2017), menjalani sidang kedua terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri diktator Korea Utara Kim Jong-un, di Malaysia. Pengacara Aisyah mengeluhkan Kepolisian Malaysia yang menolak beberkan bukti bahwa kliennya membunuh Kim Jong-nam.
Aisyah, 25, dan Doan Thi Huong, 28, terdakwa asal Vietnam telah dituduh membunuh Kim Jong-nam setelah mereka diduga mengoleskan cairan agen saraf VX ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa menghadapi hukuman mati di Malaysia.
Kedua terdakwa tiba di pengadilan wilayah Sepang dengan dijaga ketat. Mereka mengenakan rompi antipeluru.
Agenda sidang pengadilan adalah untuk mendengar tuntutan jaksa. Kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, sidang kali ini ditunda sampai dengan 30 Mei mendatang setelah jaksa meminta lebih banyak waktu untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
Para pengacara kedua terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi Malaysia tidak menanggapi permintaan mereka untuk memberikan bukti, termasuk rekaman dan pernyataan dari tiga tersangka asal Korut yang diizinkan Malaysia kembali ke negaranya.
”Kami telah kehilangan kesempatan untuk meng-kroscek mereka. Tidak boleh ada penyergapan pengadilan,” keluh pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, yang dilansir Reuters, Kamis (13/4/2017).
Tiga tersangka asal Korut diizinkan pulang ke negaranya bersama dengan tubuh Kim Jong-nam. Tindakan Malaysia itu sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran dengan warganya yang disandera.
Menurut Gooi, Ri Ji U alias James, salah satu dari tiga tersangka asal Korut yang meninggalkan Malaysia merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Namun, dia jadi bahan kompromi Pyongyang dan Kuala Lumpur. Hal itu akan merugikan Siti Aisyah.
Sementara itu, pengacara Huong, Hisyam Teh, juga telah meminta polisi untuk memberikan bukti seperti foto dan catatan komunikasi dari telepon kliennya yang disita polisi.
Aisyah dan Huong mengatakan bahwa mereka hanya “pion” yang tanpa disadari dimanfaatkan dalam pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Sedangkan dalang pembunuhan yang sebenarnya yang diduga sebagai agen intelijen Korut tidak pernah tertangkap.
Aisyah, 25, dan Doan Thi Huong, 28, terdakwa asal Vietnam telah dituduh membunuh Kim Jong-nam setelah mereka diduga mengoleskan cairan agen saraf VX ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa menghadapi hukuman mati di Malaysia.
Kedua terdakwa tiba di pengadilan wilayah Sepang dengan dijaga ketat. Mereka mengenakan rompi antipeluru.
Agenda sidang pengadilan adalah untuk mendengar tuntutan jaksa. Kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun, sidang kali ini ditunda sampai dengan 30 Mei mendatang setelah jaksa meminta lebih banyak waktu untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
Para pengacara kedua terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi Malaysia tidak menanggapi permintaan mereka untuk memberikan bukti, termasuk rekaman dan pernyataan dari tiga tersangka asal Korut yang diizinkan Malaysia kembali ke negaranya.
”Kami telah kehilangan kesempatan untuk meng-kroscek mereka. Tidak boleh ada penyergapan pengadilan,” keluh pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, yang dilansir Reuters, Kamis (13/4/2017).
Tiga tersangka asal Korut diizinkan pulang ke negaranya bersama dengan tubuh Kim Jong-nam. Tindakan Malaysia itu sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran dengan warganya yang disandera.
Menurut Gooi, Ri Ji U alias James, salah satu dari tiga tersangka asal Korut yang meninggalkan Malaysia merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Namun, dia jadi bahan kompromi Pyongyang dan Kuala Lumpur. Hal itu akan merugikan Siti Aisyah.
Sementara itu, pengacara Huong, Hisyam Teh, juga telah meminta polisi untuk memberikan bukti seperti foto dan catatan komunikasi dari telepon kliennya yang disita polisi.
Aisyah dan Huong mengatakan bahwa mereka hanya “pion” yang tanpa disadari dimanfaatkan dalam pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Sedangkan dalang pembunuhan yang sebenarnya yang diduga sebagai agen intelijen Korut tidak pernah tertangkap.
(mas)