Larangan Imigran Diblokir, Gedung Putih Minta Klarifikasi Hakim Hawaii

Minggu, 19 Maret 2017 - 06:29 WIB
Larangan Imigran Diblokir,...
Larangan Imigran Diblokir, Gedung Putih Minta Klarifikasi Hakim Hawaii
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) meminta hakim federal di Hawaii untuk mengklarifikasi perintahnya memblokir larangan imigran yang direvisi Presiden Donald Trump. Gedung Putih beralasan bahwa hal itu seharusnya tidak berlaku untuk atuaran baru terhadap para pengungsi.

Sebuah mosi yang diajukan oleh Departemen Kehakiman (Depkeh) AS pada Jumat kemarin meminta Hakim Derrick Watson untuk memperjelas ruang lingkup perintah pemblokiran sementaranya. Depkeh AS beralasan seharusnya hal itu hanya berlaku untuk larangan sementara Trump tentang wisata dari enam negara yang sebagian besar Muslim seperti dikutip dari The Guardian, Minggu (19/3/2017).

Hakim Watson mengeluarkan putusan 43 halaman setelah Hawaii memintanya untuk memblokir penegakan perintah eksekutif Trump, yang pemerintah sebut sebagai tindakan keamanan nasional. Namun para kritikus menyebutnya sebagai upaya inkonstitusional dan fanatik untuk melarang Muslim masuk ke AS.

"Ada bukti yang signifikan dan tidak terbantahkan dari kebencian terhadap agama di balik larangan perjalanan, termasuk komentar kampanye presiden sendiri tentang Muslim," bunyi kesimpulan Watson.

Ia mengatakan Hawaii akan menderita secara finansial jika perintah eksekutif membatasi aliran siswa dan wisatawan untuk negara itu.

Dalam meminta klarifikasi, Depkeh AS berpendapat bahwa gugatan itu gagal menantang bagian lain dari perintah eksekutif Trump yang melarang pengungsi bepergian ke AS selama 120 hari. Gugatan itu juga gagal menghitung jumlah yang akan diizinkan masuk ke AS pada tahun fiskal ini yaitu hampir setengah dari 50 ribu .

"Jumlah itu tidak menarik perbedaan apapun atas dasar agama," kata pengacara pemerintah.

Pemerintah berpendapat bahwa jika aspek larangan tersebut berlaku, 60.000 orang akan terdampar di negara-negara yang dilanda perang dengan tempat lain untuk pergi.

Pemerintah juga berpendapat bahwa putusan hakim federal Hawaii tidak harus memblokir perintah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pejabat keamanan bisa meninjau apakah negara-negara lain memberikan informasi yang cukup untuk memastikan calon imigran bukan ancaman bagi keamanan.
(ian)
Berita Terkait
DPR Amerika Serikat...
DPR Amerika Serikat Kembali Makzulkan Presiden Donald Trump
Donald Trump Kampanye...
Donald Trump Kampanye Pilpres Tanpa Kenakan Masker
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Pendukung Donald Trump...
Pendukung Donald Trump Kembali Berunjuk Rasa di Arizona
Donald Trump Tinggalkan...
Donald Trump Tinggalkan Gedung Putih
Tak Jadi Ditahan, Usai...
Tak Jadi Ditahan, Usai Diperiksa Donal Trump Kembali ke Florida
Berita Terkini
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
2 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
6 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
7 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
8 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
9 jam yang lalu
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
10 jam yang lalu
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved