UE Izinkan Perusahaan Eropa Larang Pegawainya Kenakan Hijab

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:49 WIB
UE Izinkan Perusahaan Eropa Larang Pegawainya Kenakan Hijab
UE Izinkan Perusahaan Eropa Larang Pegawainya Kenakan Hijab
A A A
BRUSSELS - Pengadilan Uni Eropa atau ECJ menyatakan perusahaan Eropa berhak untuk melarang pegawai wanita mereka menggunakan hijab. Ini adalah keputusan pertama ECJ pada isu perempuan mengenakan jilbab di tempat kerja.
ECJ mengatakan, bukan merupakan tindakan diskriminasi jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pemakaian tanda-tanda politik, filsafat atau agama.
Putusan ECJ didasarkan pada dua kasus di Prancis dan Belgia, dimana dua wanita dipecat karena menolak melepaskan jilbab. Jilbab adalah penutup kepala yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim, dan itu merupakan salah satu kewajiban dalam Islam.
Pengadilan itu merujuk pada kasus tahun 2003 ketika Samira Achbita, seorang Muslim, bekerja sebagai resepsionis pada layanan keamanan G4S di Belgia, dan Asma Bougnaoui seorang insinyur di Prancis pada tahun 2008.
Mereka mengatakan, hukum UE tidak menyetujui tindakan diskriminasi atas dasar agama, tapi tindakan G4S didasarkan pada memperlakukan semua karyawan secara adil. Ini berarti larangan itu tidak menargetkan satu kelompok tertentu.
"Dengan demikian, aturan internal semacam itu tidak melihat perbedaan perlakuan secara langsung berdasarkan agama atau keyakinan," kata ECJ, seperti dilansir Al Jazeera pada Selasa (14/3).
Namun, dalam kasus Bougnaoui, ECJ memutuskan pelanggan tidak bisa menuntut seorang karyawan perusahaan untuk tidak memakai jilbab ketika melakukan bisnis dengan mereka.
Bougnaoui dipekerjakanoleh Micropole, perusahaan swasta, pada tahun 2008, setelah diberitahu bahwa mengenakan jilbab dapat menyebabkan masalah dengan klien. Setelah adanya keluhan pelanggan, Micropole meminta Bougnaoui tidak memakai jilbab dengan alasan karyawan harus berpakaian netral. Dia kemudian dipecat dan pergi ke pengadilan mengklaim diskriminasi.
ECJ menyimpulkan,Bougnaoui memang telah diperlakukan berbeda dan sehingga permintaan klien untuk dia tidak memakai jilbab tidak dapat dianggap sebagai persyaratan kerja asli dan menentukan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0893 seconds (0.1#10.140)
pixels