Negara Bagian yang Menentang Larangan Imigran Trump Bertambah
A
A
A
WASHINGTON - Tiga negara bagian Amerika Serikat (AS) telah bergabung dengan Hawaii dalam menentang secara hukum revisi larangan imigran Presiden Donald Trump. Trump telah menandatangani revisi perintah eksekutif yang memberlakukan larangan 90 hari terhadap warga dari enam negara mayoritas Muslim.
Baca Juga: Revisi Larangan Imigran Donald Trump Digugat
Washington, Oregon dan Massachusetts adalah tiga negara bagian terbaru yang menentang larangan itu. Ketiganya menilai larangan tersebut berbahaya bagi negara. Menanggapi hal itu, Gedung Putih yakin akan menang di pengadilan, seperti dikutip dari BBC, Jumat (10/3/2017).
Gedung Putih menilai larangan yang akan berlaku pada 16 Maret mendatang itu lebih luas ketimbang larangan sebelumnya yang ditentang oleh Washington dan Minnesota. Dalam larangan yang direvisi itu, AS menolak warga negara asal Somalia, Iran, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman. AS juga melarang semua pengungsi untuk masuk negara itu.
Baca Juga: Coret Irak, Trump Larang Imigran 6 Negara Muslim Masuk AS
Tapi para kritikus menilai, larangan perjalanan direvisi mempertahankan diskriminasi terhadap umat Islam.
"Perintah eksekutif Presiden Trump yang baru adalah nama lain dari larangan terhadap Muslim, memaksakan kebijakan dan protokol yang sekali lagi melanggar klausul Perlindungan Equal dan Klausul Pembentykan Konstitusi Negara AS," kata Jaksa Agung New York, Eric T Schneiderman, setelah mengumumkan penentangannya.
Sedangkan Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan ia akan meminta hakim federal untuk memutuskan perintah pembekuan sementara larangan imigran pertama tetap berlaku. "Kami menegaskan bahwa presiden tidak bisa secara sepihak mendeklarasikan dirinya bebas dari perintah pembekuan dan keputusan pengadilan," katanya.
Meskipun Gedung Putih telah menghadapi kecaman yang meningkat, pendukung Trump mengatakan presiden Trump telah memenuhi janji kampanyenya untuk melindungi AS.
Baca Juga: Revisi Larangan Imigran Donald Trump Digugat
Washington, Oregon dan Massachusetts adalah tiga negara bagian terbaru yang menentang larangan itu. Ketiganya menilai larangan tersebut berbahaya bagi negara. Menanggapi hal itu, Gedung Putih yakin akan menang di pengadilan, seperti dikutip dari BBC, Jumat (10/3/2017).
Gedung Putih menilai larangan yang akan berlaku pada 16 Maret mendatang itu lebih luas ketimbang larangan sebelumnya yang ditentang oleh Washington dan Minnesota. Dalam larangan yang direvisi itu, AS menolak warga negara asal Somalia, Iran, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman. AS juga melarang semua pengungsi untuk masuk negara itu.
Baca Juga: Coret Irak, Trump Larang Imigran 6 Negara Muslim Masuk AS
Tapi para kritikus menilai, larangan perjalanan direvisi mempertahankan diskriminasi terhadap umat Islam.
"Perintah eksekutif Presiden Trump yang baru adalah nama lain dari larangan terhadap Muslim, memaksakan kebijakan dan protokol yang sekali lagi melanggar klausul Perlindungan Equal dan Klausul Pembentykan Konstitusi Negara AS," kata Jaksa Agung New York, Eric T Schneiderman, setelah mengumumkan penentangannya.
Sedangkan Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan ia akan meminta hakim federal untuk memutuskan perintah pembekuan sementara larangan imigran pertama tetap berlaku. "Kami menegaskan bahwa presiden tidak bisa secara sepihak mendeklarasikan dirinya bebas dari perintah pembekuan dan keputusan pengadilan," katanya.
Meskipun Gedung Putih telah menghadapi kecaman yang meningkat, pendukung Trump mengatakan presiden Trump telah memenuhi janji kampanyenya untuk melindungi AS.
(ian)