Pengadilan Mesir Vonis Bebas Hosni Mubarak

Jum'at, 03 Maret 2017 - 02:08 WIB
Pengadilan Mesir Vonis...
Pengadilan Mesir Vonis Bebas Hosni Mubarak
A A A
KAIRO - Pengadilan banding Mesir mengeluarkan keputusan akhir yang membebaskan mantan Presiden Hosni Mubarak atas tuduhan membunuh para demonstran. Peristiwa itu terjadi saat Mesir diguncang pemberontakan pada 2011 lalu yang mengakhiri kekuasaan Mubarak selama hampir tiga dekade.

Seperti dikutip dari Belfast Telegraph, Jumat (3/3/2017), putusan dari pengadilan banding itu mempertegas vonis sebelumnya yang dijatuhkan pada tahun 2014 lalu. Duduk di kursi roda saat hamim membacakan dakwaan terhadap dirinya, Mubarak menjawab: "Itu tidak terjadi."

Sebelumnya pengadilan Mesir memvonis Husni Mubarak, menteri dalam negeri dan enam pembantunya hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2012. Namun pengadilan banding membatalkan putusan tersebut dua tahun kemudian mengutip kelemahan teknis dalam penuntutan.

Pengadilan yang diselenggarakan di Akademi Kepolisian di pinggiran kota Kairo itu adalah untuk meninjau permintaan jaksa penuntut umum untuk banding.

Husni Mubarak saat ini tinggal di sebuah rumah sakit militer di Kairo, di mana ia menjalani hukuman tiga tahun dalam kasus korupsi yang terpisah.

Ratusan pengunjuk rasa tewas dalam bentrokan dengan polisi dan pendukung Mubarak selama pemberontakan 18 hari. Bentrokan berdarah itu merupakan bagian dari aksi protes sebagai bagian fenomena Arab Spring yang melanda wilayah tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)