Diadili, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung

Rabu, 01 Maret 2017 - 22:33 WIB
Diadili, Siti Aisyah...
Diadili, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung
A A A
KUALA LUMPUR - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, menghadapi tuntutan hukum di pengadilan Malaysia hari ini. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi hukuman gantung.

Perempuan asal Serang, Banten tersebut menjadi pesakitan bersama perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, 28. Mereka didakwa terlibat pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un tersebut dengan menggunakan racun VX.

“Mereka akan didakwa di pengadilan sesuai Pasal 302 (pembunuhan) hukum pidana,” ungkap Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali kepada kantor berita AFP. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan Siti Aisyah akan menjalani proses pengadilan. Kemlu menyatakan akan mendampingi Siti Aisyah dalam menjalani proses hukum tersebut.

“Terkait Siti Aisyah, hari ini Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirim nota diplomatik ke KBRI (Ke dutaan Besar Republik Indo nesia) bahwa Siti Aisyah akan dituntut di pengadilan besok (hari ini) pukul 10.00 pagi,” kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di Jakarta, kemarin.

KBRI di Kuala Lumpur sudah bertemu Siti Aisyah dan telah menunjuk pengacara untuk mendampingi nya dalam menjalani proses hukum. Kemarin pagi tim pengacara sudah bertemu dengan Siti Aisyah dan berkoordinasi tentang langkah apa yang akan dilakukan. Pengacara juga sudah mulai bekerja untuk menyusun konstruksi pembelaan. “Setelah itu, pengacara mulai bekerja secara intensif dengan Siti Aisyah (SA).

Kami ingin pastikan bahwa SA menjalani proses hukum yang adil. Prinsipnya, dia tidak bersalah sampai benar-benar dinyatakan bersalah,” kata Arrmanatha. Sebelumnya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 waktu setempat, Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di Kantor Polisi Cyberjaya.

Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2). “Pertemuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama wakil KBRI melakukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor.

Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal. Hasil verifikasi terkonfirmasi sidik jari SA sesuai data pada paspor yang dimiliki saat ini. Iqbal menuturkan, dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, dan menjelaskan hak-hak hukum SA.

Selain itu, kata dia, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum. “Dalam pertemuan tersebut, SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI,” ucap Iqbal.

Seperti diketahui, Jongnam tewas dalam waktu kurang 20 menit setelah diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Tayangan CCTV menunjukkan dua perempuan mendekatinya dan mengoleskan sesuatu di wajahnya. Belakangan diketahui keduanya adalah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.

Adapun zat yang digunakan untuk membunuh, berdasarkan penelitian yang dilakukan aparat Malaysia, adalah VX. Jenis racun tersebut sangat mematikan dan termasuk senjata pemusnah massal dan dilarang di penjuru dunia. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksi itu karena berpikir sedang direkam untuk acara humor.

Siti Aisyah mengaku dibayar 400 ringgit (USD90) untuk aksinya tersebut. Dia juga menduga cairan itu seperti minyak bayi. Doan juga mengaku dia ditipu untuk membunuh Jong-nam. Selain kedua perempuan tersebut, Kepolisian Malaysia juga menahan warga Korut ber nama Ri Jong-chol.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)