Malaysia: Tak Ada Autopsi Kedua untuk Jasad Kim Jong-nam

Rabu, 22 Februari 2017 - 01:47 WIB
Malaysia: Tak Ada Autopsi...
Malaysia: Tak Ada Autopsi Kedua untuk Jasad Kim Jong-nam
A A A
KUALA LUMPUR - Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia Noor Hisham Abdullah mengatakan, tidak akan ada autopsi kedua untuk jasad Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Kim Jong-nam, 46, dibunuh dengan racun di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin pekan lalu.

Pernyataan itu muncul setelah Pemerintah Korut melalui diplomatnya di Malaysia tidak percaya dengan autopsi yang dilakukan otoritas Malaysia. Korut bahkan tidak percaya jika korban pembunuhan itu adalah Kim Jong-nam.

Noor Hisham mengatakan analisis pada pemeriksaan post-mortem untuk mengonfirmasi identitas dan penyebab kematian korban masih tertunda.

Dia menegaskan bahwa jasad Kim Jong-nam dirawat secara terhormat. Para ahli medis, kata dia, bertindak sebagaimana hukum yang ditentukan. Berikut pernyataan Noor Hisham secara lengkap, yang dikutip dari The Star, Rabu (22/2/2017);

National Institute of Forensic Medicine Kuala Lumpur Hospital Kuala Lumpur menerima jenazah warga Korut berdasarkan investigasi dari investigator polisi guna pemeriksaan post-mortem pada 15 Februari 2017 pukul 10.00.

Pemeriksaan post-mortem dilakukan pada pukul 12:45, 15 Februari 2017 dan selesai pada pukul 18.45 pada hari yang sama, sesuai dengan Pasal 331 Undang-Undang Pidana Malaysia. Penyelidik polisi hadir selama pemeriksaan post-mortem.

Tim yang terlibat dalam pemeriksaan post-mortem terhadap orang yang meninggal terdiri dari Konsultan Forensik Patolog, Radiolog Forensik dan Odontologist Forensik berkualitas dan berpengalaman.

Jenazah menjalani pemeriksaan post-mortem Computed Tomography, pemeriksaan post-mortem eksternal dan internal dan pemeriksaan gigi forensik. Semua dilakukan secara profesional dalam premis yang sama dan dengan kepatuhan terhadap standar internasional.

Pengelolaan jenazah dilakukan dengan cara hormat dan ahli medikolegal menanganinya sesuai dengan ketentuan hukum.

Ahli medikolegal menyerahkannya ke investigator polisi segera setelah pemeriksaan post-mortem, untuk dikirim ke laboratorium terakreditasi guna kepentingan analisis. Analisis ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi identitas orang yang meninggal dan juga penyebab kematiannya; baik yang masih tertunda saat ini. Tidak ada autopsi kedua yang dilakukan pada orang yang sudah meninggal ini.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)