Trump Peringan Sanksi untuk Badan Intelijen Rusia

Jum'at, 03 Februari 2017 - 02:14 WIB
Trump Peringan Sanksi...
Trump Peringan Sanksi untuk Badan Intelijen Rusia
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Donald Trump telah melonggarkan sanksi yang dikenakan oleh Barack Obama terhadap Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB). Pelonggaran sanksi ini akan membuat lebih mudah bagi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS) untuk melakukan bisnis dengan badan intelijen.

Sebuah pengumuman dimuat di situs Departemen Keuangan AS. Pengumuman itu mengatakan bahwa sanksi yang dikenakan oleh Obama telah di ringankan. "Semua transaksi dan kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan Executive Order (EO) 13694 sebagaimana telah diubah dengan EO 13757, telah resmi diizinkan," begitu bunyi pengumuman tersebut seperti dikutip dari Independent, Jumat (3/2/2017).

Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer membantah jika pemberian keringanan itu adalah bentuk penghapusan sanksi bagi Rusia. Menurutnya itu adalah hal yang jamak dilakukan oleh Departemen Keuangan.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump mengatakan bersedia untuk mencabut sanksi yang diberlakukan kepada Rusia sejak 2014. Sanksi itu dijatuhkan setelah Rusia dianggap menganeksasi semenanjung Crimea dari Ukraina, dalam pertukaran dengan perjanjian pengurangan senjata nuklir.

"Mereka memiliki sanksi terhadap Rusia, mari kita lihat apakah kita dapat membuat beberapa transaksi yang baik dengan Rusia. Untuk satu hal, saya pikir senjata nuklir harus tetap berjalan dan menguranginya adalah hal yang sangat substansial, dan itu adalah dari transaksi itu," kata Trump bulan lalu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)