Dianggap Ancaman AS, Bocah 5 Tahun Diborgol 5 Jam di Bandara
A
A
A
WASHINGTON - Seorang bocah lelaki berusia lima tahun diborgol dan ditahan di Bandara Dulles, Washington DC, selama lima jam. Bocah asal Maryland, Amerika Serikat (AS) ini ditahan bersama 100-an orang yang tiba di bandara untuk menjalani pemeriksaan ketat sesuai surat perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
Laporan pemborgolan bocah itu diungkap Senator Chris Van Hollen. Bocah yang identitasnya dilindungi itu “merasakan” kebijakan imigrasi yang ketat untuk menyaring imigran asing, khususnya yang berasal dari tujuh negara Muslim Timur Tengah dan Afrika.
Gedung Putih angkat biacara soal pemborgolan bocah cilik yang tercatat sebagai warga AS itu. Menurut Gedung Putih, meski masih anak-anak, bocah itu bisa menjadi “ancaman” bagi AS.
“Untuk berasumsi bahwa hanya karena usia seseorang dan jenis kelamin mereka tidak menimbulkan ancaman, itu akan menjadi sesat dan salah,” kata juru bicara Gedung Putih Sean Spicer, seperti dikutip Daily Mirror, Selasa (31/1/2017).
Anak itu menjalani pemeriksaan ketat, karena ibunya merupakan warga kelahiran Iran. Seperti diketahui, Presiden Trump membatasi bahkan melarang imigran asal tujuh negara Muslim Timur Tengah dan Afrika yang dianggap berbahaya, yakni Iran, Irak, Suriah, Sudan, Yaman, Libya dan Somalia.
Senator Van Hollen mengatakan itu pemborgolan dan penahanan anak kecil hingga lima jam sudah ”keterlaluan”. Menurutnya, anak itu ditahan meskipun otoritas imigrasi sudah diberitahu perihal kedatangannya.
Ketika Hollen menelepon untuk melihat apakah bocah itu telah dibebaskan, pihak berwenang bandara menolak untuk mengatakannya.
Laporan pemborgolan bocah itu diungkap Senator Chris Van Hollen. Bocah yang identitasnya dilindungi itu “merasakan” kebijakan imigrasi yang ketat untuk menyaring imigran asing, khususnya yang berasal dari tujuh negara Muslim Timur Tengah dan Afrika.
Gedung Putih angkat biacara soal pemborgolan bocah cilik yang tercatat sebagai warga AS itu. Menurut Gedung Putih, meski masih anak-anak, bocah itu bisa menjadi “ancaman” bagi AS.
“Untuk berasumsi bahwa hanya karena usia seseorang dan jenis kelamin mereka tidak menimbulkan ancaman, itu akan menjadi sesat dan salah,” kata juru bicara Gedung Putih Sean Spicer, seperti dikutip Daily Mirror, Selasa (31/1/2017).
Anak itu menjalani pemeriksaan ketat, karena ibunya merupakan warga kelahiran Iran. Seperti diketahui, Presiden Trump membatasi bahkan melarang imigran asal tujuh negara Muslim Timur Tengah dan Afrika yang dianggap berbahaya, yakni Iran, Irak, Suriah, Sudan, Yaman, Libya dan Somalia.
Senator Van Hollen mengatakan itu pemborgolan dan penahanan anak kecil hingga lima jam sudah ”keterlaluan”. Menurutnya, anak itu ditahan meskipun otoritas imigrasi sudah diberitahu perihal kedatangannya.
Ketika Hollen menelepon untuk melihat apakah bocah itu telah dibebaskan, pihak berwenang bandara menolak untuk mengatakannya.
(mas)