Diduga Cabuli Bocah, WNI Ditangkap Aparat AS
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Miami, Amerika Serikat (AS), dilaporkan diamanan oleh kepolisian. WNI tersebut diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak-anak.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia, WNI itu ditangkap pada tanggal 15 Januari lalu. Ia ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Pada tanggal 15 Januari kemarin ada salah satu wni yang bekerja menjadi kru asal dari Bali ditangkap Federal Police di Florida. Dituduh melakukan pelecahan seks dengan anak di bawah umur," kata juru bicara Kemlu Arrmanantha Nassir pada Rabu (25/1/2017).
Arrmanantha menambahkan, Konsulat Indonesia di Houston saat ini sudah memberikan perlindungan sesuai dengan SOP yang ada kepada WNI tersebut.
"SOP KJRI Houston kasih pendampingan dan bantuan hukum. KJRI setempat dipastikan memberikan bantuan hukum. Saat ini masih menunggu sampai tahap mana," kata Arrmanantha mengakhiri.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia, WNI itu ditangkap pada tanggal 15 Januari lalu. Ia ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Pada tanggal 15 Januari kemarin ada salah satu wni yang bekerja menjadi kru asal dari Bali ditangkap Federal Police di Florida. Dituduh melakukan pelecahan seks dengan anak di bawah umur," kata juru bicara Kemlu Arrmanantha Nassir pada Rabu (25/1/2017).
Arrmanantha menambahkan, Konsulat Indonesia di Houston saat ini sudah memberikan perlindungan sesuai dengan SOP yang ada kepada WNI tersebut.
"SOP KJRI Houston kasih pendampingan dan bantuan hukum. KJRI setempat dipastikan memberikan bantuan hukum. Saat ini masih menunggu sampai tahap mana," kata Arrmanantha mengakhiri.
(ian)