Parlemen Setujui Sistem Presidensial, Turki Bakal Gelar Referendum

Sabtu, 21 Januari 2017 - 16:30 WIB
Parlemen Setujui Sistem...
Parlemen Setujui Sistem Presidensial, Turki Bakal Gelar Referendum
A A A
ANKARA - Parlemen Turki menyetujui RUU reformasi konstitusi semalam termasuk memperkuat kekuasaan presiden. Persetujuan ini membuka jalan bagi referendum yang diharapkan dilakukan pada musim semi dan menjadikan Tayyip Erdogan tetap sebagai presiden hingga 2029.

Parlemen Turki melalui akun Twitternya menyatakan bahwa RUU tersebut mendapat dukungan 339 orang. Setidaknya dibutuhkan dukungan 330 dari 550 anggota parlemen agar undang-undang tersebut bisa dimajukan dalam referendum.

"Sebuah pintu baru dalam sejarah Turki dan dalam kehidupan warga Turki telah sedikit terbuka hari ini. Dengan suara 'Ya' dari rakyat, pintu ini akan benar-benar terbuka," cuit Menteri Kehakiman Bekir Bozdag di Twitter dikutip dari Reuters, Sabtu (21/1/2017).

Reformasi konstitusi akan memungkinkan seorang presiden untuk mengeluarkan dekrit, menyatakan keadaan darurat, menunjuk menteri dan pejabat negara serta membubarkan parlemen. Erdogan mengatakan reformasi akan memberikan stabilitas di negara saat terjadi gejolak dan mencegah kembali ke sistem koalisi yang rapuh seperti di masa lalu.

Namun, dengan kekuasaan yang besar seperti itu kelompok oposisi menilai reformasi konstitusi telah menanggalkan keseimbangan dalam kekuasaan Erdogan. Kelompok oposisi khawatir pemerintahan akan semakin otoriter.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)