Pemuda AS Dihukum Penjara 115 Tahun karena Memperkosa Janda

Rabu, 11 Januari 2017 - 12:51 WIB
Pemuda AS Dihukum Penjara...
Pemuda AS Dihukum Penjara 115 Tahun karena Memperkosa Janda
A A A
NEW YORK - Seorang pemuda asal New York, Amerika Serikat (AS) bernama Asa Robert, 19, dihukum penjara selama 115 tahun atas tuduhan memperkosa secara brutal seorang janda 83 tahun. Selain diperkosa, korban dicekik dan disodomi.

Hukuman dijatuhkan hakim pengadilan pada hari Selasa waktu setempat atau hari ini (11/1/2017). Pada sidang sebelumnya, yakni Desember 2016, terdakwa dinyatakan bersalah telah memperkosa janda tua secara brutal di rumah korban di Brighton Beach, Juli 2015.

Robert pada waktu itu masuk ke rumah korban dengan bersenjatakan pisau. Menurut jaksa, Robert meminta uang pada korban.

Robert kemudian mengikat wanita tua tersebut, dan memperkosanya selama empat jam. Robert juga meminta korban untuk tidak melapor ke polisi.

Korban Robert, yang namanya dilindungi pihak berwenang, tidak hadir di pengadilan untuk mendengar vonis yang dibacakan hakim. Namun, selama sidang Desember 2016, korban hadir dengan duduk di kursi roda.

Korban kepada hakim pengadilan waktu itu mengaku tidak ingin melapor kepada polisi atas serangan mengerikan yang dia alami. Namun, dia didorong oleh putrinya untuk melapor.

Polisi kemudian melacak Robert ke Brooklyn, dan setelah dicari di banyak rumah, dia akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di dapur rumah pribadi.

”Kejahatan terdakwa dalam kasus ini hampir tak terkatakan. Saya memuji korban untuk bersaksi dan memastikan bahwa terdakwa ini bertanggung jawab untuk serangan mengerikan ini,” kata jaksa Brooklyn, Eric Gonzalez, seperti dikutip New York Daily News.

Asisten jaksa Olatokunbo Olaniyan menyampaikan di pengadilan bahwa bahwa korban terlalu trauma untuk memberikan pernyataan tentang dampak serangan itu.

Hakim Pengadilan Brooklyn Vincent Del Giudice mengatakan Robert "tidak dapat direhabilitasi". “Tidak ada alasan logis untuk menawarkan belas kasihan kepada terdakwa ini, dia tidak menunjukkan belas kasihan kepada korbannya. Seorang wanita seusianya, seharusnya tidak pernah, tidak pernah mengalami perilaku (dari) terdakwa ini.”

Robert menolak untuk memasuki ruang sidang dan memilih tinggal di selnya untuk menghindari wartawan yang akan mengambil fotonya. Melalui pengacaranya, dia tetap menyatakan tidak bersalah.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)