Indonesia: Australia Harus Adili Pelaku Penerobos KJRI Melbourne

Minggu, 08 Januari 2017 - 16:02 WIB
Indonesia: Australia Harus Adili Pelaku Penerobos KJRI Melbourne
Indonesia: Australia Harus Adili Pelaku Penerobos KJRI Melbourne
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mendesak pemerintah Australia untuk segera menemukan dan memproses pelaku penerobosan Konsulat Jenderal Indonesia (KJR) di Melbourne. Pelaku sempat mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdekat (OPM) di kantor perwakilan Indonesia itu beberapa waktu lalu.
“Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne," ucap Retno, seperti tertuang dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Minggu (8/1).
Dia menuturkan, penerobosan di KJRI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali. "Oleh karena itu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia," sambungnya.

Retno menyebut, berdasarkan Vienna Convention 1961 pasal 22 ayat 2 dijelaskan Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan mis.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda itu juga menyatakan telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, kemarin untuk membahas masalah ini.
Selain itu, Duta Besar Indonesia di Canberra terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4774 seconds (0.1#10.140)