Kepala Dana Pensiun Korsel Ditahan Kejaksaan

Jum'at, 30 Desember 2016 - 13:52 WIB
Kepala Dana Pensiun Korsel Ditahan Kejaksaan
Kepala Dana Pensiun Korsel Ditahan Kejaksaan
A A A
SEOUL - Kejaksaan Khusus Korea Selatan (Korsel) menahan Kepala Badan Pensiun Nasional Korsel (NPS) Moon Hyung-pyo terkait skandal korupsi yang memicu pemakzulan Presiden Park Geun-hye.

Kantor Kejaksaan Khusus tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang penahanan Moon. Para petugas menggeledah rumah Moon dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Kejaksaan khusus memeriksa apakah Moon menekan NPS untuk mendukung mergerantara dua afiliasi Samsung Group senilai USD8 miliar, dua tahun lalu, saat dia menjadi kepala Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan yang mengelolaNPS.

Investigator juga menyelidiki apakah dukungan Samsung untuk bisnis dan sejumlah yayasan yang didirikan teman Presiden Park, Choi Soonsil, terkait dukungan NPS untuk merger tersebut. Moon saat tiba di kantor kejaksaan pada Selasa (27/12) lalu menjelaskan, dia akan bekerja sama dan tidak berkomentar saat ditanya apakah dia menekan NPS untuk mendukung merger tersebut.

Pada 9 Desember NPS menyangkal laporan media bahwa Moon memaksa NPS untuk mendukung merger. NPS memiliki dana USD451,35 miliar dalam pengelolaannya di akhir September dan menjadi pemegang saham utama di perusahaan afiliasi Samsung Group, Cheil Industries Inc, dan SamsungC&TCorp saat mereka merger tahun lalu.

Beberapa investor mengkritik merger itu bertujuan memperkuat kontrol keluarga pendiri Samsung Group yang melemahkan pemegang saham lainnya. Kritik itu disangkal Samsung Group yang merupakan konglomerasi terbesar di Korsel. NPS dalam votingnya mendukung merger itu tanpa memanggil komite eksternal yang kadang kala memberi saran pada voting yang sulit.

Juru bicara NPS menyatakan, pihaknya mengawasi situasi dan menolak berkomentar lebih lanjut. Tayangan televisi menunjukkan, Moon tiba di kantor kejaksaan khusus menggunakan mobil van pusat penahanan. Dia dikawal oleh beberapa penjaga dan mengenakan seragam penjara. Dia menolak menjawab pertanyaan jurnalis.

Adapun, Presiden Korsel Park, 64, dituduh berkolusi dengan teman lamanya, Choi, yang kini telah didakwa dan dipenjara. Choi dituduh menekan perusahaan-perusahaan besar untuk berkontribusi pada yayasannya dengan imbalan kebijakan pemerintah yang menguntungkan bisnis. Park menyangkal tuduhan bahwa dia bersalah.

Dia meminta maaf atas kelalaiannya dalam berteman dengan Choi. Parlemen menggelar voting pemakzulan Park atas skandal tersebut pada 9 Desember lalu. Keputusan itu harus mendapat persetujuan atau penolakan Mahkamah Konstitusi dalam 180 hari. Dalam jangka waktu itu, Park dihentikan menjalankan tugas sehari-hari sebagai presiden.

Semua aktivitas pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri (PM). Meski demikian, Park masih tinggal di Istana Biru kepresidenan. Unjuk rasa jalanan selalu digelar setiap akhir pekan dalam sembilan pekan terakhir untuk mendesak Park mundur dari jabatannya. Demonstrasi lainnya juga akan digelar pada akhir pekan ini.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5737 seconds (0.1#10.140)