Dikira Organisasi Amerika, Kemenlu Angkat Bicara soal Ormas

Jum'at, 23 Desember 2016 - 14:25 WIB
Dikira Organisasi Amerika, Kemenlu Angkat  Bicara soal Ormas
Dikira Organisasi Amerika, Kemenlu Angkat Bicara soal Ormas
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia angkat bicara perihal keberadaan organisasi yang bernama “FBI”, yang sempat dikira sebagai badan investigasi asal Amerika Serikat (AS). Nama organiasi itu sejatinya singkatan Forum Bhayangkara Indonesia.Ormas ini juga membuat heboh lantaran adanya foto-foto yang menyebar di sosial media terkait pengangkatan seorang warga China sebagai liaison officer (LO).
Dalam foto yang menyebar itu disebutkan, ormas FBI telah mengangkat warga China bernama Chen Shu, menjadi LO. Yang bikin heboh adalah, disebutkan pula dalam tulisan itu, tugas Chen memiliki kewenangan dalam sosialisasi dan menghubungkan kerja sama antara ormas Ke DPD/DPC FBI seluruh Indonesia.
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemenlu, Arko Hananto Budiadi mengatakan izin ormas “FBI” tidak dikeluarkan Kemenlu, melainkan oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam).

Kemenlu tidak mengurusi ormas “FBI” karena memang bukan organisasi asing. ”Saya tegaskan ‘FBI’ bukan lembaga yang diproses oleh Kemenlu. Di website FBI tertera mereka daftar di Kemenpolhukam. Terkait orang asingnya tidak diproses Kemenlu tapi pihak imigrasi,” kata Arko, pada Jumat (23/12/2016).

Direktur Jenderal Multilateral Kemenlu, Hassan Kleib, mengatakan, di Indonesia ada tiga jenis ormas. Pertama, ormas asing, kedua ormas lokal yang bekerjasama dengan asing, dan ketiga adalah ormas lokal. Menurut Hassan, Kemenlu hanya mengurus soal izin ormas asing.

"Ada dua izin yang harus dipenuhi berdasarkan undang-undang. Kita perlu itu dilegalisir dengan PP. Izin prinsip dan operasional. Izin prinsip didasari beberapa aspek yang diawali pendaftaran, memakai surat,” katanya.

“Lalu ada pertanyaan mengenai siapa mereka, asal dana, program, membantu pembangunan Indonesia atau tidak, merugikan atau tidak, lalu kita wawancarai. Setelah selesai, kita beri izin prinsip,” papar Hassan.

Meskipun Kemenlu memberikan izin sekalipun, kata Hassan, ormas asing itu tidak serta-merta bisa memulai kegiatanya di Indonesia. Sebab, harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian tekait. Contoh, ormas asing yang bergerak di bidang kesehatan, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2969 seconds (0.1#10.140)