Dikira Organisasi Amerika, Kemenlu Angkat Bicara soal Ormas

Jum'at, 23 Desember 2016 - 14:25 WIB
Dikira Organisasi Amerika,...
Dikira Organisasi Amerika, Kemenlu Angkat Bicara soal Ormas
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia angkat bicara perihal keberadaan organisasi yang bernama “FBI”, yang sempat dikira sebagai badan investigasi asal Amerika Serikat (AS). Nama organiasi itu sejatinya singkatan Forum Bhayangkara Indonesia.Ormas ini juga membuat heboh lantaran adanya foto-foto yang menyebar di sosial media terkait pengangkatan seorang warga China sebagai liaison officer (LO).
Dalam foto yang menyebar itu disebutkan, ormas FBI telah mengangkat warga China bernama Chen Shu, menjadi LO. Yang bikin heboh adalah, disebutkan pula dalam tulisan itu, tugas Chen memiliki kewenangan dalam sosialisasi dan menghubungkan kerja sama antara ormas Ke DPD/DPC FBI seluruh Indonesia.
Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemenlu, Arko Hananto Budiadi mengatakan izin ormas “FBI” tidak dikeluarkan Kemenlu, melainkan oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam).

Kemenlu tidak mengurusi ormas “FBI” karena memang bukan organisasi asing. ”Saya tegaskan ‘FBI’ bukan lembaga yang diproses oleh Kemenlu. Di website FBI tertera mereka daftar di Kemenpolhukam. Terkait orang asingnya tidak diproses Kemenlu tapi pihak imigrasi,” kata Arko, pada Jumat (23/12/2016).

Direktur Jenderal Multilateral Kemenlu, Hassan Kleib, mengatakan, di Indonesia ada tiga jenis ormas. Pertama, ormas asing, kedua ormas lokal yang bekerjasama dengan asing, dan ketiga adalah ormas lokal. Menurut Hassan, Kemenlu hanya mengurus soal izin ormas asing.

"Ada dua izin yang harus dipenuhi berdasarkan undang-undang. Kita perlu itu dilegalisir dengan PP. Izin prinsip dan operasional. Izin prinsip didasari beberapa aspek yang diawali pendaftaran, memakai surat,” katanya.

“Lalu ada pertanyaan mengenai siapa mereka, asal dana, program, membantu pembangunan Indonesia atau tidak, merugikan atau tidak, lalu kita wawancarai. Setelah selesai, kita beri izin prinsip,” papar Hassan.

Meskipun Kemenlu memberikan izin sekalipun, kata Hassan, ormas asing itu tidak serta-merta bisa memulai kegiatanya di Indonesia. Sebab, harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian tekait. Contoh, ormas asing yang bergerak di bidang kesehatan, harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
(esn)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
2 jam yang lalu
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
3 jam yang lalu
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
4 jam yang lalu
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
5 jam yang lalu
4 Fakta Film Odyssey...
4 Fakta Film Odyssey yang Picu Ketegangan, dari Isu Kulit Hitam hingga Transgender
5 jam yang lalu
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
6 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved