KJRI Davao City Berikan Kepastian Perlindungan untuk Keturunan WNI di Pulau Balut

Jum'at, 16 Desember 2016 - 13:34 WIB
KJRI Davao City Berikan...
KJRI Davao City Berikan Kepastian Perlindungan untuk Keturunan WNI di Pulau Balut
A A A
SARANGANI - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao City melakukan kunjungan ke Pulau Balut, titik terluar perbatasan Mindanao dan Marore. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian perlindungan bagi ratusan warga keturunan Indonesia di pulau tersebut.

Berdasarkan data KJRI Davao, terdapat 2.343 warga keturunan Indonesia yang tinggal dan menetap di Pulau Balut dan Sarangani. Pulau Balut adalah pulau kecil yang terletak pada bagian paling selatan Mindanao.

Pertemuan yang berlangsung khidmat dengan nuansa kekeluargaan itu dihadiri sekitar 120 orang keturunan Indonesia yang dengan semangat datang dari pulau-pulau sekitar guna temu wicara dengan Konsul Jenderal (Konjen) serta Staf KJRI Davao. Pada kesempatan itu, Konsul Jenderal RI Berlian Napitupulu menekankan arti penting kegiatan pendataan yang telah dilakukan serta proses penentuan kewarganegaraan agar setiap warga keturunan Indonesia terhindar dari status tanpa kewarganegaraan (stateless).

“KJRI Davao City memberikan kebebasan bagi setiap warga keturunan Indonesia dalam menetukan sikap dan pilihan kewarganegaraan mereka dengan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku baik di Filipina maupun Indonesia” kata Berlian dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (16/12/2016).

Pada kesempatan yang sama, Fungsi Imigrasi Agus Majid menambahkan bahwa pemahaman yang disampaikan oleh Konsul Jenderal mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara mutlak untuk dimengerti oleh seluruh warga keturunan Indonesia. Hal ini diperlukan agar mereka dapat menentukan sikap dan pilihan yang paling memberikan manfaat terhadap kehidupan masa depan mereka.

“Bagi warga yang berdasarkan kelahiran, silsilah orang tua, serta dokumen yang mereka miliki adalah WNI, maka KJRI Davao City akan mengeluarkan dokumen yang diperlukan (paspor atau SPLP) agar mereka tidak lagi menjadi undocumented serta terhindar dari status tanpa kewarganegaraan (stateless)” tambah Majid.

Lebih lanjut, bagi WNI yang memilih untuk kembali ke Indonesia, KJRI Davao City akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mempersiapkan proses repatriasi dan relokasi tempat tinggal serta sumber penghidupan yang layak bagi mereka. Pasalnya, sebagian besar mereka tidak lagi memiliki keluarga di Indonesia.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6422 seconds (0.1#10.140)