Streaming-kan Pesta Seksnya, Wanita China Dipenjara 4 Tahun

Selasa, 29 November 2016 - 05:29 WIB
Streaming-kan Pesta...
Streaming-kan Pesta Seksnya, Wanita China Dipenjara 4 Tahun
A A A
CHENGDU - Seorang wanita China yang dikenal sebagai “Sherry Gun”, 21, dihukum penjara selama empat tahun setelah menayangkan pesta seksnya dengan tiga orang secara streaming di internet. Dia terlibat adegan asusila dalam video berjudul “Foursome in Chengdu” yang menghebohkan publik China.

Sherry dijatuhi hukuman pada pekan lalu di Mianyang. Mantan pramuniaga ini sengaja mempertontonkan ulah asusilanya secara streaming di internet demi mengejar ketenaran.

Selain Sherry, dua orang yang terlibat dalam pesta asusila itu juga ditangkap. Media China, Huanqiu.com, melaporkan bahwa Sherry dengan seorang wanita lain dan dua pria sengaja menyiarkan adegan mereka secara live-streaming demi mendapatkan banyak penggemar untuk memuluskan bisnis online.

Video streaming dua menit viral di berbagai media sosial seperti WeChat dan QQ pada Maret 2016. Judul video itu bahkan menjadi pencarian teratas di berbagai mesin pencari di China.

Video itu akhirnya menarik perhatian petugas dari tim keamanan internet di Biro Keamanan Umum Mianzhu. Mereka dengan cepat membentuk tim untuk menyelidiki kasus asusila tersebut.

Tak lama setelah tim beraksi, polisi menangkap Sherry Gun, salah satu pemeran wanita di video itu. Dalam penyelidikan terungkap bahwa Sherry Gun bekerja sebagai host online, yang sehari-hari menyiarkan live-streaming melalui situs media sosial dan aplikasi mobile untuk 40.000 fans-nya.

Polisi mengidentifikasi Sherry Gun sebagai Lin, wanita 21 tahun asal Kota Deyang, tapi tinggal di Chengdu. Dia ditangkap pada tanggal 4 Mei di depan kompleks perumahan saat dia kembali dari liburannya di Dubai.

Dua tersangka lainnya, yang diidentifikasi sebagai Wang dan Li, ditangkap pada waktu yang bersamaan. Menurut polisi, Lin, Li dan Wang telah mengaku menyebarkan konten asusila di internet. Semua tersangka yang masih di bawah 22 tahun itu ternyata berasal dari keluarga kaya.

Menurut hukum pidana China, seperti dikutip Daily Mail, semalam (28/11/2016), orang yang memproduksi, menduplikat, menerbitkan, menjual atau menyebarkan materi pornografi terancam hukuman penjara lebih dari tiga tahun.
(mas)
Berita Terkait
Heboh! China Simulasikan...
Heboh! China Simulasikan Penyerangan ke Taiwan Lewat Medsos
Petugas Nakes di China...
Petugas Nakes di China Dilempari Warga
88 WNA China Sindikat...
88 WNA China Sindikat Server Judi dan Pemerasan Online Ditangkap di Batam
Panggung Spektakuler...
Panggung Spektakuler Perayaan 100 Tahun Partai Komunis China
Tsai Tsung-lin Keliling...
Tsai Tsung-lin Keliling Taiwan Serukan Pesan Siap Perang !
Ribuan Penumpang Padati...
Ribuan Penumpang Padati Stasiun Kereta Hongqiao China pada Perayaan Chunyun
Berita Terkini
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
23 menit yang lalu
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
5 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
10 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
10 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
12 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
13 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved