UU Penyelidikan Khusus Disahkan, Nasib Presiden Korsel Terancam

Kamis, 17 November 2016 - 17:20 WIB
UU Penyelidikan Khusus...
UU Penyelidikan Khusus Disahkan, Nasib Presiden Korsel Terancam
A A A
SEOUL - Parlemen Korea Selatan (Korsel) mengesahkan undang-undang yang akan memungkinkan jaksa khusus untuk menyelidiki skandal korupsi yang mengancam Presiden Park Geun-hye. Undang-undang ini disahkan ditengah persiapan jaksa untuk mendakwa kolega Park terkait skandal politik.

Parlemen Korsel, yang dikuasai kubu oposisi, juga memutuskan akan melakukan penyelidikan terhadap Presiden Park Geun-hye. Park dituduh secara diam-diam membolehkan orang kepercayaannya untuk menggunakan pengaruhnya dan mengumpulkan kekayaan secara ilegal seperti dikutip dari USA Today, Kamis (17/11/2016).

Penyelidikan independen akan meningkatkan tekanan terhadap Park, yang telah menghadapi seruan anggota parlemen dari kubu oposisi untuk mengundurkan diri. Meskipun mendapat dukungan dari gelombang protes, partai-partai oposisi belum serius untuk mendorong pemakzulan terhadap Park. Pihak oposisi khawatir hal itu akan memicu reaksi dari para pemilih konservatif dan berdampak negatif terhadap pemilihan presiden tahun depan.

Pihak jaksa sendiri telah berusaha untuk melakukan pemeriksaan terhadap Park pada minggu ini, namun pengacaranya meminta waktu hingga minggu depan untuk mempersiapkan diri.

Park Geun-hye sebelumnya telah meminta maaf karena membiarkan temannya, Choi Soon-sil, mengedit beberapa rancangan pidato dan hal ini memicu kemarahan publik. Namun, Park belum mengomentari tuduhan yang paling memberatkan yaitu membiarkan sahabatnya memanipulasi keputusan pemerintah terkait kebijakan yang penting.

Ia pun mengatakan siap diselidiki terhadap tindakannya, termasuk oleh penyelidikan oleh jaksa khusus. Berdasarkan hukum Korea Selatan, presiden memiliki kekebalan dari penuntutan kecuali dalam kasus pengkhianatan, tapi ia bisa diselidiki.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5945 seconds (0.1#10.140)