Pengusaha AS dan Ayahnya Dibui 10 Tahun di Iran Atas Tuduhan Spionase

Rabu, 19 Oktober 2016 - 06:16 WIB
Pengusaha AS dan Ayahnya...
Pengusaha AS dan Ayahnya Dibui 10 Tahun di Iran Atas Tuduhan Spionase
A A A
TEHERAN - Seoorang pengusaha Amerika Serikat (AS) bernama Siamak Namazi bersama ayahnya yang berumur 80 tahun dihukum 10 tahun penjara di Iran. Ayah dan anak beserta empat orang lainnya dihukum penjara atas tuduhan terlibat spionase terhadap Pemerintah Iran.

Namazi sejatinya berkewarganegaraan ganda, Iran-Amerika. Vonis penjara 10 tahun dari pengadilan di Iran itu diumumkan kantor berita pemerintah Iran hari Selasa.

Namazi dan ayahnya dituduh bekerja sama dengan pemerintah AS yang memusuhi Iran. Mereka bersama empat orang lainnya termasuk Nizar Zaka, penduduk permanen AS asal Libanon ditangkap secara terpisah, pada Februari, Oktober dan November 2015.

Siamak Namazi ditangkap oleh Korps Pengawal Revolusi Islam, saat mengunjungi keluarganya di Iran. Sedangkan ayahnya, Baquer, merupakan mantan wakil Unicef yang pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Khuzestan, Iran, di era rezim Shah yang didukung AS.

Departemen Luar Negeri AS belum mengeluarkan pernyataan resmi atas nasib warganya yang ditahan di Iran. Namun, beberapa waktu lalu juru bicara Departemen Luar Negeri AS, John Kirby, mengatakan penahanan itu tidak adil.

”Kami tidak mengetahui adanya tuduhan terhadap warga yang baik ini,” katanya. ”Kami menyerukan Iran untuk memungkinkan akses konsuler melalui otoritas Swiss dan melepaskan pria AS tersebut sesegera mungkin sehingga mereka dapat kembali ke keluarga mereka,” ujar Kirby, seperti dikutip IB Times, Rabu (19/10/2016).

Hukum di Iran tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Mereka yang ditahan juga tidak dapat menerima bantuan konsuler.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)