Tersangka Bom New York Didakwa Penggunaan Senjata Pemusnah Massal

Rabu, 21 September 2016 - 10:07 WIB
Tersangka Bom New York Didakwa Penggunaan Senjata Pemusnah Massal
Tersangka Bom New York Didakwa Penggunaan Senjata Pemusnah Massal
A A A
NEW YORK - Tersangka pelaku serangan teror di Manhattan dan New Jersey, Ahmad Khan Rahami, didakwa dengan dakwaan menggunakan senjata pemusnah massal dan pemboman di tempat umum. Rahami sebelumnya di dakwa dengan lima tuduhan percobaan pembunuhan setelah ditahan menyusul baku tembak yang dramatis dengan polisi dimana ia ditembak di bahu dan kaki.

Kepada polisi, Rahami mengaku menanam bim pipa mematikan karena ia mengikuti perintah dari pemimpin teroris untuk menyerang orang-orang kafor di mana mereka tinggal seperti dikutip dari Daily Express, Rabu (21/9/2016).

Penyidik percaya jika Rahami meletakkan dua bom di Chelsea, Manhattanm tapi satu gagal meledak. Ia juga diyakini telah meninggalkan ransel berisi lima IED (bom improvisasi atau sejenis bom rakitan) di tong sampah di sebuah stasiun kereta api New Jersey.

Para pejabat diyakini Rahami telah dicuci otaknya oleh ideologi Islam ekstrimis setelah pihak penyidik menemukan notebook ketika ia itu ditahan. Notebook tersebut rusak terkena peluru selama tembak menembak dengan polisi.

Dalam notebook itu, pria kelahiran Afghanistan itu memuji dua tokoh teroris internasional Osama bin Laden dan Anwar al-Awalaki. Notebook tersebut juga memuat referensi tentang bom pipa, bom presure cooker (bom yang digunakan dalam serangan Boston beberapa tahun lalu), pistol polisi.

Jaksa percaya Rahami menjadi radikal di sebuah kamp pelatihan jihad di Pakistan saat melakukan sejumlah perjalanan ke Timur Tengah dengan saudaranya Mohammad.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5843 seconds (0.1#10.140)