Saudi Tahan 229 Jemaah Haji RI, Ini Upaya Pertolongan Kemenlu
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 229 warga negara Indonesia ditangkap dan ditahan oleh otoritas Arab Saudi saat ikut menjalankan ibadah haji di Makkah. Mereka ditahan karena menjalankan ibadah haji tyanpa tasreh atau izin beribadah haji.
Ratusan WNI itu ditangkap pada 7 September 2016 lalu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak.
Setelah mendapatkan informasi penangkapan ratusan WNI yang beribadah haji tanpa tasreh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia melalui KJRI Jeddah langsung menangani berkoordinasi dengan otoritas Saudi untuk mengupayakan pertolongan.
Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui bahwa 229 WNI itu sebagian besar merupakan WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah. Mereka setelah dua penampungan gelap digerebek.
Ratusan WNI itu diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
”Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian, kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi,” kata Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Sabtu (10/9/2016).
“Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati,” lanjut Dicky.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan,” kata Dicky.
Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting. KJRI akan terus memantau penanganan kasus ini.
Ratusan WNI itu ditangkap pada 7 September 2016 lalu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak.
Setelah mendapatkan informasi penangkapan ratusan WNI yang beribadah haji tanpa tasreh, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia melalui KJRI Jeddah langsung menangani berkoordinasi dengan otoritas Saudi untuk mengupayakan pertolongan.
Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui bahwa 229 WNI itu sebagian besar merupakan WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah. Mereka setelah dua penampungan gelap digerebek.
Ratusan WNI itu diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
”Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian, kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi,” kata Dicky Yunus, Acting Konjen RI Jeddah yang sekaligus Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Sabtu (10/9/2016).
“Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati,” lanjut Dicky.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan,” kata Dicky.
Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting. KJRI akan terus memantau penanganan kasus ini.
(mas)