Lima Nelayan Indonesia Ditangkap di Malaysia
A
A
A
KUALA LUMPUR - Lima nelayan Indonesia ditangkap dan ditahan di Malaysia atas tuduhan memancing ikan secara ilegal di perairan negara itu.
Lima nelayan Indonesia tersebut masuk perairan Malaysia dengan perahu. Mereka ditangkap ketika kapal patroli Agensi Penguatan Maritim Malaysia (MMEA) melintas dan mendapati para nelayan Indonesia memancing di wilayah 33,5 mil laut sebelah barat daya dari Pulau Kendi, pada hari Minggu sekitar sekitar pukul 16.00.
Komandan Maritim Otoritas MMEA, Azman Samsudin, mengatakan bahwa para awak perahu yang ditangkap berusia antara 19 hingga 32 tahun. Mereka berasal dari Medan.
Kelima nelayan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan izin menangkap ikan di perairan Malaysia.
"Salah satu dari mereka ditangkap karena pelanggaran yang sama pada tahun 2007," ujarnya, seperti dikutip The Star, Selasa (16/8/2016).
"Kami juga menyita hasil tangkapan mereka seberat 200 kg dan beberapa peralatan memancing," lanjut Azman.
Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 15 (1) (a) dari UU Perikanan 1985 terkait memancing di perairan Malaysia tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, para awak kapal bisa menghadapi denda hingga RM100 ribu. Sedangkan nakhoda bisa didenda hingga RM1 juta.
Lima nelayan Indonesia tersebut masuk perairan Malaysia dengan perahu. Mereka ditangkap ketika kapal patroli Agensi Penguatan Maritim Malaysia (MMEA) melintas dan mendapati para nelayan Indonesia memancing di wilayah 33,5 mil laut sebelah barat daya dari Pulau Kendi, pada hari Minggu sekitar sekitar pukul 16.00.
Komandan Maritim Otoritas MMEA, Azman Samsudin, mengatakan bahwa para awak perahu yang ditangkap berusia antara 19 hingga 32 tahun. Mereka berasal dari Medan.
Kelima nelayan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dan izin menangkap ikan di perairan Malaysia.
"Salah satu dari mereka ditangkap karena pelanggaran yang sama pada tahun 2007," ujarnya, seperti dikutip The Star, Selasa (16/8/2016).
"Kami juga menyita hasil tangkapan mereka seberat 200 kg dan beberapa peralatan memancing," lanjut Azman.
Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 15 (1) (a) dari UU Perikanan 1985 terkait memancing di perairan Malaysia tanpa izin.
Jika terbukti bersalah, para awak kapal bisa menghadapi denda hingga RM100 ribu. Sedangkan nakhoda bisa didenda hingga RM1 juta.
(mas)