Ketika TKI di Hong Kong Tak Diizinkan Salat dengan Mukena Putih....

Sabtu, 06 Agustus 2016 - 16:54 WIB
Ketika TKI di Hong Kong Tak Diizinkan Salat dengan Mukena Putih....
Ketika TKI di Hong Kong Tak Diizinkan Salat dengan Mukena Putih....
A A A
SOLO - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dalam sosialisasi di hadapan 20 keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Solo, Sabtu (6/8/2016), menceritakan kasus TKI di Hong Kong yang tak diizinkan salat dengan mukena putih karena masalah budaya.

Kemenlu menilai mayoritas masalah TKI sebenarnya tak perlu terjadi di luar negeri jika sebelum diberangkatkan sudah dibekali secara matang.

Menurut Kemenlu, salah satu masalah dalam pembekalan TKI adalah tidak diberikannya pemahaman budaya dan bahasa di negara yang dituju.

”Masalahnya ada di hulu dan di hilir. Di hilir itu penyelesain masalahnya. Asal masalahnya berasal dari hulu. Kita semua sepakat sebenarnya 70 persen permasalahan TKI di luar negeriituada di dalam, kalau saat diberangkatkan saja sudah bermasalah, maka ke sananya akan terus bermasalah,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal.

”Contoh misalnya karena pembekalan yang kurang bagus. Seperti di Hong Kong banyak kasus TKI kita lari dari majikan, datang ke KJRI untuk meminta perlindungan, alasannya adalah karena dia tidak diizinkan salat, terus karena dia bersikukuh jika salat dia ditempeleng oleh majikannya. Banyak kasus semacam ini,” ujarnya.

Setelah diteliti dan dilakukan mediasi dengan majikan para TKI, diketahui bahwa hal itu semata-mata karena kurang pahamnya TKI pada budaya dan bahasa setempat.

”Kami tanyakan kenapa majikannya tidak mengizinkan dia salat, padahal di kontrak sudah jelas bahwa dia bebas untuk menjalakan ibadah. Majikannya bilang, dia tidak pernah melarang TKI salat, hanya melarang salat pakai mukena warna putih, karena di dalam budaya mereka itu hal tabu, itu adalah tanda kematian, itu bisa bawa sial untuk keluarga majikannya,” kata Iqbal.

Diplomat asal Lombok ini menyerukan perubahan sistem di dalam negeri untuk mengatasi masalah TKI semacam itu. Saat ini, Kemenlu dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah menggodok Undang-Udang 39 soal penempatan TKI guna meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7563 seconds (0.1#10.140)
pixels