Korut Berlakukan Hukum Perang Terhadap Tahanan Asal AS
Selasa, 12 Juli 2016 - 18:30 WIB
Korut Berlakukan Hukum Perang Terhadap Tahanan Asal AS
A
A
A
SEOUL - Korea Utara (Korut) mengatakan, bahwa mereka akan memutus komunikasi dengan Amerika Serikat (AS) setelah Washington menjatuhkan sanksi terhadap Kom Jong-un atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
"Semua hal yang berkaitan dengan AS, termasuk perlakuan terhadap warga AS yang ditahan oleh Pyongyang, akan dilakukan di bawah hukum perang," kata kantor berita resmi Korut, KCNA, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2016).
Terkait hal ini, juru bicara Departemen Luar Negeri AS John Kirby menolak berkomentar. Meski begitu, ia mengatakan retorika tersebut tidak akan meredakan ketegangan.
Kirby mengulangi seruan kepada Korut untuk membebaskan warga AS dari penahanan yang disebutnya tidak sesuai prosedur dan tidak adil. Kirby juga menekankan perlunya untuk mematuhi komitmen Konvensi Wina untuk memungkinkan akses konsuler.
Dua warga AS saat ini diketahui ditahan di Korea Utara. Otto Warmbier, mahasiswa University of Virginia, dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena mencoba mencuri item dengan slogan propaganda. Seorang lainnya adalah warga keturunan Korea-AS, Kim Dong Chul, yang dihukum 10 tahun dengan tuduhan spionase.
Korut sebelumnya telah mengindikasikan bahwa pemberlakukan hukum perang berarti tahanan tidak akan dibebaskan atas dasar kemanusiaan.
"Semua hal yang berkaitan dengan AS, termasuk perlakuan terhadap warga AS yang ditahan oleh Pyongyang, akan dilakukan di bawah hukum perang," kata kantor berita resmi Korut, KCNA, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2016).
Terkait hal ini, juru bicara Departemen Luar Negeri AS John Kirby menolak berkomentar. Meski begitu, ia mengatakan retorika tersebut tidak akan meredakan ketegangan.
Kirby mengulangi seruan kepada Korut untuk membebaskan warga AS dari penahanan yang disebutnya tidak sesuai prosedur dan tidak adil. Kirby juga menekankan perlunya untuk mematuhi komitmen Konvensi Wina untuk memungkinkan akses konsuler.
Dua warga AS saat ini diketahui ditahan di Korea Utara. Otto Warmbier, mahasiswa University of Virginia, dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena mencoba mencuri item dengan slogan propaganda. Seorang lainnya adalah warga keturunan Korea-AS, Kim Dong Chul, yang dihukum 10 tahun dengan tuduhan spionase.
Korut sebelumnya telah mengindikasikan bahwa pemberlakukan hukum perang berarti tahanan tidak akan dibebaskan atas dasar kemanusiaan.
(ian)