Pengadilan Mesir Hukum Morsi Seumur Hidup

Sabtu, 18 Juni 2016 - 22:08 WIB
Pengadilan Mesir Hukum Morsi Seumur Hidup
Pengadilan Mesir Hukum Morsi Seumur Hidup
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir memutuskan mantan presiden Mohamed Morsi bersalah atas tuduhan spionase dan membocorkan rahasia negara. Pengadilan Mesir pun menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Morsi.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa lainnya yang diadili bersama Morsi, termasuk tiga wartawan yang dijatuhui hukuman in absentia. Dua terdakwa lainnya yang bekerja di kantor Morsi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Para terdakwa dapat mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi Mesir, Pengadilan Sipil tertingi di negara itu.

Jaksa berpendapat, Morsi dan para pembantunya terlibat dalam kegiatan membocorkan dokumen sensitif kepada intelijen Qatar. Dokumen tersebut terkait lokasi senjata yang dimiliki oleh Angkatan Bersenjata Mesirn, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (18/6/2016).

Hubungan antara Qatar dan Mesir telah membeku sejak Juli 2013 ketika kepala tentara Mesir Abdel Fattah al-Sisi menggulingkan Morsi. Qatar telah mendukung Morsi, yang di penjara bersama dengan ribuan anggota Ikhwanul Muslimin. Banyak di antara anggota Ikhawanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terpisah.

Morsi sendiri telah dijatuhi hukuman untuk tiga kasus lain. Ia dijatuhi hukuman mati untuk melarikan diri dari penjara secara massal pada 2011 dalam pemberontakan melawan mantan presiden Hosni Mubarak. Ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan mata-mata untuk kelompok Hamas.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7429 seconds (0.1#10.140)