AI Desak Indonesia Izinkan Kapal Pencari Suaka Tamil Berlabuh
A
A
A
LONDON - Kelompok HAM, Amnesty Internasional (AI), mendesak pemerintah Indonesia untuk mengizinkan perahu yang membawa puluhan pencari suaka Tamil untuk bersandar dan bertemu dengan pejabat Badan Pengungsi PBB. Puluhan pencari suaka Tamil terdampar di lepas pantai Lhoknga, Aceh.
Direktur Kampanye AI untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict mengatakan, para pengungsi itu harus diizinkan untuk berlabuh dan bertemu dengan para pejabat UNHCR saat berada di darat.
"Orang-orang ini telah mengalami perjalanan panjang dan sulit. Pengungsi dan pencari suaka sering bepergian tanpa dokumen identitas, seperti yang sering terjadi dokumen-dokumen ini sulit untuk mendapatkannya atau hilang selama perjalanan," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Hal ini tidak menimbulkan konsekuensi terhadap hak mereka untuk mendapatkan suaka. UNHCR harus diizinkan untuk mendaftarkan mereka segera," katanya lagi seperti dikutip dari Asian Correspondent, Kamis (16/6/2016).
Nelayan Aceh menemukan sebuah perahu di lepas pantai Lhoknga pada 11 Juni lalu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Angkatan Laut Indonesia yang mencegah kapal untuk berlabuh dengan alasan tidak memiliki dokumen yang tepat.
"Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang konsisten dalam kasus ini. Tahun lalu Indonesia meraih banyak pujian untuk menyediakan para pengungsi dan migran dengan bantuan yang sangat dibutuhkan selama boat krisis Andaman Sea. Ini akan menjadi kuburan ketidakadilan jika orang mencari perlindungan internasional, lalu hak mereka untuk mencari suaka diabaikan di Indonesia," kata Benedict.
Direktur Kampanye AI untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Benedict mengatakan, para pengungsi itu harus diizinkan untuk berlabuh dan bertemu dengan para pejabat UNHCR saat berada di darat.
"Orang-orang ini telah mengalami perjalanan panjang dan sulit. Pengungsi dan pencari suaka sering bepergian tanpa dokumen identitas, seperti yang sering terjadi dokumen-dokumen ini sulit untuk mendapatkannya atau hilang selama perjalanan," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Hal ini tidak menimbulkan konsekuensi terhadap hak mereka untuk mendapatkan suaka. UNHCR harus diizinkan untuk mendaftarkan mereka segera," katanya lagi seperti dikutip dari Asian Correspondent, Kamis (16/6/2016).
Nelayan Aceh menemukan sebuah perahu di lepas pantai Lhoknga pada 11 Juni lalu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Angkatan Laut Indonesia yang mencegah kapal untuk berlabuh dengan alasan tidak memiliki dokumen yang tepat.
"Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang konsisten dalam kasus ini. Tahun lalu Indonesia meraih banyak pujian untuk menyediakan para pengungsi dan migran dengan bantuan yang sangat dibutuhkan selama boat krisis Andaman Sea. Ini akan menjadi kuburan ketidakadilan jika orang mencari perlindungan internasional, lalu hak mereka untuk mencari suaka diabaikan di Indonesia," kata Benedict.
(ian)