Pelaku Pelecehan Seksual 30 Anak Pengungsi Suriah Dihukum 108 Tahun
Minggu, 05 Juni 2016 - 15:46 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual 30 Anak Pengungsi Suriah Dihukum 108 Tahun
A
A
A
ANKARA - Seorang petugas kebersihan di Turki dijatuhi hukuman 108 tahun penjara setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 30 anak pengungsi asal Suriah. Parahnya, aksi asusila itu dilakukannya di sebuah kamp pengungsi bagi korban perang.
(Baca juga: Sekitar 30 Bocah Lelaki Suriah Diperkosa di Kamp Pengungsi Turki)
Pria yang diketahui bernama Erdal E dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap 30 anak yang berusia antara 8 hingga 12 tahun. Aksi itu dilakukan selama tiga bulan, seperti dikutip dari laman Telegraph, Minggu (5/6/2016).
Pengadilan Turki menyatakan, Erdel E memberikan uang 35 Lira kepada para korban setelah melakukan aksi bejatnya. Ia melakukannya di kamar mandi kamp Nizip yang dikelola oleh negara. Erdel tidak menyangkal tuduhan itu dan menimbulkan dugaan sejumlah karyawan lain, termasuk manajer, telah terlibat.
Dokumen pengadilan mengatakan, Erdel E melakukan aksi bejatnya didaerah yang diidentifikasi sebagai titik-titik buta kamera CCTV kamp pengungsi. Aksi bejatnya ketahuan setelah 8 keluarga yang anaknya menjadi korban melaporkan kejadian tersebut. Media setempat mengatakan keluarga korban lainnya telah diam karena takut dideportasi.
Kasus ini menyebabkan kemarahan yang meluas di Turki, yang menjadi rumah bagi 2,75 juta pengungsi Suriah. Kamp pengungsi Nizip sendiri menampung sekitar 14.000 pengungsi asal Suriah dan telah menjadi contoh model upaya kemanusiaan Ankara.
(Baca juga: Sekitar 30 Bocah Lelaki Suriah Diperkosa di Kamp Pengungsi Turki)
Pria yang diketahui bernama Erdal E dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap 30 anak yang berusia antara 8 hingga 12 tahun. Aksi itu dilakukan selama tiga bulan, seperti dikutip dari laman Telegraph, Minggu (5/6/2016).
Pengadilan Turki menyatakan, Erdel E memberikan uang 35 Lira kepada para korban setelah melakukan aksi bejatnya. Ia melakukannya di kamar mandi kamp Nizip yang dikelola oleh negara. Erdel tidak menyangkal tuduhan itu dan menimbulkan dugaan sejumlah karyawan lain, termasuk manajer, telah terlibat.
Dokumen pengadilan mengatakan, Erdel E melakukan aksi bejatnya didaerah yang diidentifikasi sebagai titik-titik buta kamera CCTV kamp pengungsi. Aksi bejatnya ketahuan setelah 8 keluarga yang anaknya menjadi korban melaporkan kejadian tersebut. Media setempat mengatakan keluarga korban lainnya telah diam karena takut dideportasi.
Kasus ini menyebabkan kemarahan yang meluas di Turki, yang menjadi rumah bagi 2,75 juta pengungsi Suriah. Kamp pengungsi Nizip sendiri menampung sekitar 14.000 pengungsi asal Suriah dan telah menjadi contoh model upaya kemanusiaan Ankara.
(ian)